Guyon Hakim MK Lihat Tebalnya Dokumen Milik Golkar: Bisa Jadi Bantal untuk Tidur Ini
Momen itu bermula saat Hakim Konstitusi Arief Hidayat hendak mempersilakan kuasa hukum Golkar selaku pihak terkait perkara nomor 277, Ahmad Suherman.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membuat para peserta sidang tertawa saat melempar guyonan terkait dokumen milik Partai Golkar.
Hal itu terjadi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif, di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Hakim MK Minta Maaf Agenda Sidang PHPU Legislatif Tertunda 20 Menit, Penyebabnya karena Maksiat
Momen itu bermula saat Hakim Konstitusi Arief Hidayat hendak mempersilakan kuasa hukum Golkar selaku pihak terkait perkara nomor 277, Ahmad Suherman, untuk menyampaikan keterangannya dalam persidangan.
Arief Hidayat menyoroti sebuah map atau satu bundel berkas milik Golkar yang menurutnya sangat tebal. Adapun dokumen-dokumen di situ terdiri dari keterangan Golkar dan bukti-buktinya.
"Ini keterangannya, keterangan pihak terkait dan bukti semuanya dijadikan satu ya," kata Arief kepada Suherman, dalam sidang, Senin ini.
Baca juga: Golkar Bantah Lakukan Penambahan Suara, Sebut Dalil Gerindra di Sidang MK Tidak Adil
Melihat hal itu lantas Arief berguyon bahwa saking tebalnya map berisi dokumen itu sepertinya bisa dijadikan bantal untuk tidur. Ucapan mantan Ketua MK itu pun disambut gelak tawa peserta sidang.
"Tebal sekali, jadinya bisa buat tidur ini, bantal tidur ini punya Golkar, pihak terkait," ucap Arief tersenyum lebar.
Selanjutnya, Arief menyampaikan kepada kuasa hukum Partai Golkar agar keterangan dan bukti-bukti yang mereka ajukan sebaiknya dipisah.
"Sebetulnya dipisah antara keterangannya dan daftar bukti. Ini tidak dipisah, jadi satu," ucapnya.
Usai momen itu berlangsung, Arief kemudian mempersilakan Suherman menyampaikan keterangan dari Golkar.
Adapun keterangan dari Golkar dalam sidang itu, pada intinyq membantah tuduhan Gerindra, bahwa mereka melakukan penambahan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD di 4 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan atau dapil Musi Rawas III Provinsi Sumatera Selatan.
Suherman mengatakan, dalil Gerindra soal penambahan suara Golkar di TPS 3 Desa Trianggun Jaya sebanyak 13 suara adalah tidak benar. Karena suara pihak terkait berdasarkan c.hasil TPS Trianggun Jaya yang benar adalah sebanyak 32 suara.
Kemudian, katanya, dalil Gerindra mengenai penambahan suara Golkar di TPS 6 Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 3 suara adalah tidak benar. Karena suara Golkar berdasarkan c.hasil TPS 6 desa semangus yang benar adalah sebanyak 58 suara.
Baca juga: Sidang PHPU Legislatif MK, KPU Benarkan SK Pemberhentian Sementara 38 PPD di Kabupaten Intan Jaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.