Lagi-lagi Gugatan Sengketa Pileg PPP Tak Diterima MK, Kali Ini di Sejumlah Dapil Jawa Timur
Atas pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menilai permohonan pemohon PPP tergolong dalam kategori permohonan kabur (obscuur libel).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak dapat menerima gugatan sengketa pileg yang diajukan PPP untuk sejumlah dapil di Jawa Timur.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam permohonan perkara nomor 112-01-17-15/PHPU.DR.DPRD-XXII/2024 mendalilkan terjadi pemindahan suara Pemohon di dapil Jawa Timur I, dapil Jawa Timur IV, dapil Jawa Timur VI, dan dapil Jawa Timur VIII.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tak Lanjutkan Sengketa Pileg PPP untuk Dapil Papua Pegunungan
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi termohon KPU yang menyoroti, dalil PPP soal terjadi pemindahan suara Pemohon di Dapil Jawa Timur I, Dapil Jawa Timur IV, Dapil Jawa Timur VI, dan Dapil Jawa Timur VIII, namun tidak menguraikan secara jelas mengenai cara atau proses terjadinya pemindahan suara dimaksud.
Baca juga: Sengketa Pileg PPP di Papua Tengah Tak Diterima MK, Permohonan Dinilai Kabur
"Pemohon mempermasalahkan perolehan suara pemohon di Dapil Jawa Timur I, Dapil Jawa Timur IV, Dapil Jawa Timur VI, dan Dapil Jawa Timur VII, dalam kaitannya dengan pemenuhan ambang batas parlemen (parliamentary threshold)," kata hakim konstitusi.
"Pemohon mendalilkan bahwa di empat dapil tersebut terjadi pengalihan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda dengan jumlah keseluruhan 21.812 suara," tambahnya.
Selain itu, Mahkamah juga menimbang pendapat KPU yang menyoroti petitum permohonan PPP tidak saling bersesuaian, yaitu meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut PPP, sekaligus meminta dilakukan pemungutan suara ulang.
Atas pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menilai permohonan pemohon PPP tergolong dalam kategori permohonan kabur (obscuur libel).
"Dengan demikian eksepsi termohon mengenai pokok permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," ucap hakim konstitusi.
Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat PPP hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.777 atau 3,87 persen.
Jumlah ini tidak cukup bagi PPP untuk melenggang ke Senayan.
Baca juga: MK tak Terima Gugatan PPP di Dapil Aceh II karena Tidak Konsisten
Ini adalah kali pertama kali PPP tidak lolos ke Senayan sejak berdiri pada 1973. Salah satu partai tertua di Indonesia ini kalah bersaing dengan partai lain.
Sebagai catatan, pemilu 2024 diikuti oleh 24 partai politik termasuk parpol lokal.
Berdasarkan perhitungan KPU, hanya delapan partai politik (parpol) yang berhasil mengamankan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau melenggang ke Senayan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.