PPP Disebut Sulit Lolos Parlemen oleh Hasyim Asy'ari, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Mardiono merespons pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy'ari soal PPP tak
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Mardiono merespons pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy'ari terkait dengan kecilnya kemungkinan PPP lolos parlemen.
Menyikapi pernyataan itu, Mardiono menyatakan kalau, seluruh upaya hukum masih bisa dilakukan.
Terlebih, Indonesia merupakan negara demokrasi yang harusnya setiap upaya hukum tidak bisa dibatasi.
"Setiap upaya belum berkahir karena ruang hukum dalam demokrasi kita luas sekali dan tidak dibatasi oleh KPU," kata Mardiono saat jumpa pers di Kantor DPP PPP, Rabu (22/5/2024).
Atas hal itu, Mardiono menyinggung balik Hasyim Asy'ari yang menurut pihaknya bukanlah pengganti tuhan yang bisa menakdirkan segala sesuatu.
"Kita sebagai insan yang percaya kepada Allah swt, tuhan YME, sehingga ketua KPU bukan pengganti tuhan, sehingga menurut saya tidak bisa kemudian menentukan segalanya. Itu tidak," ucap dia.
Pernyataan dari Mardiono ini sekaligus memberikan sinyal kalau PPP masih akan tetap menempuh upaya hukum maupun politik.
Hal itu sebagaimana menyikapi putusan sela dari Mahkamah Konstitusi RI (MK) terhadap gugatan sengketa hasil Pileg PPP.
Dimana, dalam putusan itu sebagian besar gugatan PPP ditolak oleh hakim Konstitusi dan tidak bisa lanjut ke tahap pembuktian.
"Jadi sepanjang kehidupan masih ada, tuhan memiliki kehendak-kehendak yang mungkin kita tidak ketahui. Itulah dalam napas-napas kehidupan, Termasuk kehidupan berbangsa dan bernegara," kata dia.
"Jadi saya tidak sepakat kalau seseorang dgn kekuasaan apa pun menutup pintu-pintu yang jadi hak asasi manusia. Itu dijaga bukan hanya oleh konstitusi tapi dijaga oleh Allah SWT," tukas Mardiono.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan keinginan PPP untuk dapat tembus ambang batas 4 persen dalam Pemilu 2024 tidak tercapai.
Hal itu disampaikan Hasyim saat ditanya soal banyaknya gugatan PPP dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ditolak oleh Mahkamah Konsisten (MK).
“Sehingga konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold empat persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” kata Hasyim di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
“Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui ada 15 sengketa PPP yang diputuskan hari ini. Beberapa wilayah gugatan sengketa seperti Lampung, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Jawa Barat, hingga Papua Tengah
“Ya kalau kita perhatikan saya tidak hafal nomor perkaranya tetapi di antaranya yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten kota di Jawa Barat dan oleh mahkamah dinyatakan tidak memenuhi,” ujar Hasyim.
Baca juga: Mardiono Ungkap Kekecewaan PPP atas Hasil Putusan MK di Sengketa Pileg: MK Jadi Gerbang Keadilan
“Itu artinya apa, perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil pemilu DPR RI di beberapa perkara berhenti sampai di sini, tidak dilanjutkan kepada pemeriksaan pembuktian,” pungkasnya. PP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).