Gagal Tembus Senayan, PPP Surakarta Desak Muktamar Luar Biasa
PPP Solo menilai Plt Ketua Umum M Mardiono tidak mampu membaca situasi politik hingga PPP memperoleh hasil terburuk dalam sejarah pemilu di Indonesia.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Majelis Pakar DPC PPP Kota Surakarta, Johan Syafaat menyoroti hasil perolehan suara partainya pada Pemilu 2024.
Di mana, hasil hitung KPU RI, PPP tidak tembus ambang batas 4 persen.
Serta, PPP hanya memperoleh 5,7 juta suara atau 3,8 persen. Hanya butuh kurang lebih 200.000 suara saja untuk Lolos ke Senayan.
Dia pun menilai, bahwa Plt Ketua Umum M Mardiono tidak mampu membaca situasi politik hingga PPP memperoleh hasil terburuk dalam sejarah pemilu di Indonesia.
Johan juga menyebut, kegagalan meloloskan PPP melalui Mahkamah Konstitusi (MK) menambah bukti tersebut.
"Gugatan ke MK tidak didampingi pengacara yang profesional. Terkesan main-main," kata Johan Syafaat, Rabu (22/5/2024).
Dia juga menilai, bahwa jajaran petinggi partai tidak peka membaca situasi dan perkembangan politik. Jajarannya pun turut mendukung adanya Muktamar Luar Biasa.
"Kami kader akar rumput sangat kecewa dengan hasil itu. Maka Mardiono harus mundur," tegasnya.
Dia pun turut berharap MK mengabulkan gugatan PPP hingga lolos ke Senayan.
"Karena PPP adalah satu-satunya partai yang berasaskan Islam sebagai wadah aspirasi politik umat Islam di Indonesia," pungkasnya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PHPU, Harapan PPP Menuju Parlemen Kandas, Mardiono Kecewa
Sementara itu, Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Mardiono menginstruksikan kepada seluruh kader dan pengurus PPP untuk bisa fokus dalam memenangkan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mardiono, seraya merespons hasil putusan sela Mahkamah Konstitusi RI (MK) terhadap gugatan PPP atas hasil Pileg 2024.
Dalam putusan sela itu, beberapa gugatan PPP ditolak oleh hakim konstitusi dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.