Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misteri Hilangnya Adin, Saksi Kunci Golkar di Sidang PHPU, Sempat Makan Bareng Paman Sebelum Hilang

Adin menghilang satu hari jelang keberangkatannya ke Jakarta untuk mengikuti sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Misteri Hilangnya Adin, Saksi Kunci Golkar di Sidang PHPU, Sempat Makan Bareng Paman Sebelum Hilang
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Suasana persidangan PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/5/2024). Adin, saksi kunci dari Golkar untuk perkara sengketa pileg nomor 256 hilang saat masih berada di Ambon. Hingga Rabu (29/5/2024), Adin tak diketahui keberadaannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adin, saksi kunci dari Golkar untuk perkara sengketa pileg nomor 256 hilang saat masih berada di Ambon.

Hingga Rabu (29/5/2024), Adin tak diketahui keberadaannya.

Adin menghilang satu hari jelang keberangkatannya ke Jakarta untuk mengikuti sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Sebelum menghilang, Adin diketahui sempat makan bersama pamannya, Ali Mahulette di salah satu rumah makan Padang di Kota Ambon.

Baca juga: Kronologis Hilangnya Saksi Kunci Golkar H-1 Sebelum Bertolak ke Jakarta dari Ambon, Dimana Adin?

Saat itu Adin sempat mengeluh mual dan minta izin untuk pulang ke rumah.

Namun setelah sang paman sampai di rumah kemudian, Adin tak diketahui keberadaannya.

Bahkan ponselnya tak dapat dihubungi.

Berita Rekomendasi

Sidang PHPU perkara ini akhirnya tak dihadiri Adin yang seharusnya menjadi saksi kunci dalam perkara ini.

Bagaimana awal mula dan kronologis menghilangnya Adin?

Hilangnya Adin diketahui saat sidang perkara sengketa pileg nomor 256 pada Selasa (28/5/2024).

Saat itu kuasa hukum Partai Golkar pada perkara tersebut mengungkapkan, terdapat satu dari empat saksi yang mereka siapkan untuk hadir di persidangan, hilang.

Saksi tersebut diketahui bernama Adin dan berasal dari Ambon, Maluku.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua MK: KPU Harus Jujur Sudah Langgar Prinsip Keteraturan Rekap Suara di Papua

Hal itu bermula saat Hakim Saldi Isra mengonfirmasi saksi yang hadir dalam persidangan.

Ternyata, ada satu dari empat saksi Pemohon yang tidak hadir.

"Kita akan masuk sesi ke perkara nomor lima untuk Provinsi Maluku, ini nomor perkaranya nomor 256 kita cek saksi yang diajukan oleh pemohon itu ada empat orang, Pak Aziz Mahulete, Pak Haipan Tomagola, Ibu Fatimah Sia, Pak Adin enggak ada, ya?" ucap Saldi, dalam persidangan, Selasa.

Kuasa hukum Golkar kemudian meminta izin kepada Saldi untuk menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi terkait ketidakhadiran saksi Adin.

"Boleh saya sampaikan alasan, majelis?" tanya kuasa Golkar.

"Iya. Ada atau tidak nih (Adin)? Enggak ada, ya?" kata Saldi.

"Tidak ada, majelis," ucap kuasa Golkar.

Mendengar hal itu, Hakim Saldi Isra meminta penjelasan kepada kuasa hukum Pemohon 256 mengenai ketidakhadiran Saksi Adin.

Baca juga: Mantan Hakim MK Sebut Mayoritas Rekapitulasi Suara di Papua Harus Dinyatakan Batal, Ini Alasannya

Kuasa hukum yang tidak menyebutkan namanya sepanjang sidang pemeriksaan pembuktian tersebut mengatakan, saksi Adin hilang.

"Terima kasih, majelis. Saksi kami sebenarnya itu ada, majelis, tapi ketika dalam perjalanan dari Ambon ke Jakarta tiba-tiba hilang majelis," ungkap kuasa hukum Golkar.

Lawyer mewakili Golkar itu kemudian menjelaskan, timnya telah berupaya mencari saksi Adin, bahkan hingga membuat laporan orang hilang ke kepolisian.

Namun, hasilnya nihil alias saksi Adin belum ditemukan.

"Kami juga sudah berupaya mencari bahkan membuat permohonan buat teleconference tapi sampai sekarang tidak ketemu dan kami sudah membuat laporan orang hilang ke kepolisian, majelis, terima kasih," ucap kuasa Golkar.

"Berarti tinggal tiga (saksi) sekarang ya?" tanya Hakim Saldi memastikan jumlah saksi yang hadir.

"Tinggal tiga majelis," kata kuasa Golkar.

Lebih lanjut, Hakim Saldi Isra mengingatkan kepada kuasa Golkar terkait pentingnya mereka untuk bertanggung jawab atas kehilangan saksi yang mereka siapkan itu.

"Nanti harus dicari itu karena harus tanggung jawab itu mendatangkan orang ke Jakarta lalu tiba-tiba jadi hilang," kata Hakim Saldi.

Kronologis Hilangnya Adin

Kuasa hukum Partai Golkar untuk perkara sengketa pileg nomor 256, Michael, membenarkan hilangnya seorang saksi jelang memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Michael mengatakan, seorang saksi pria tersebut bernama Adin.

Nama itu juga sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Keterangan Tanda Laporan Orang Hilang yang dikeluarkan oleh Polsek Teluk Ambon, Maluku.

"Jadi saksi yang hilang ini gimana ya. Maksudnya, dia tiba-tiba menghilang dan enggak bisa jadi saksi di MK," kata Michael, saat dihubungi, Selasa (28/5/2024) malam.

Ia menyampaikan, Adin merupakan saksi kunci untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif antara Golkar dengan Partai Gelora di Maluku Dapil Maluku 2 dan Maluku Tengah 4.

"Untuk saksi kuncinya bisa dibilang demikian, karena dia yang tahu banget TPS 10 Wakasihu itu gimana, awalnya gimana. Itu menurut versi kami," jelasnya.

Ia mengatakan, Adin hilang saat masih di Ambon, pada (26/5/2024) atau H-1 keberangkatan ke Jakarta berdasarkan tiket pesawatnya.

"(Belum sempat terbang ke Jakarta) belum. Rencananya dia terbang jam 13.00 siang. Pesawatnya hari Senin," ungkap Michael.

Michael mengatakan hingga saat ini belum diketahui di mana keberadaan Adin.

Namun pihak DPD Partai Golkar Maluku Tengah sudah mengetahui kabar hilangnya saksi Adin ini.

Detik-detik Adin Menghilang

Michael, menyampaikan kronologi hilangnya Adin sesuai dengan Surat Keterangan Orang Hilang yang dikeluarkan Polsek Teluk Ambon, Maluku.

Michael menyebut, pada tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 20.30 WIT, saksi Adin pergi makan bersama pamannya, Ali Mahulette.

Namun, setibanya di rumah makan Padang, Adin merasa mual hingga meminta izin sang paman untuk pulang duluan ke rumah kontrakan milik Ali Mahulette.

"Tetapi, sampai di rumah yang bareng sama dia ini (Ali Mahulette alias paman saksi), Adin udah enggak ada (hilang)," kata Michael, saat dihubungi, Selasa (28/5/2024) malam.

Hingga Senin, kata Michael, Adin sulit untuk dihubungi lantaran ponselnya tidak aktif.

"Kita sih enggak suudzon atau gimana juga. Cuma, (Adin) saksi perkara 256 untuk TPS 10 Desa Wakasihu itu. Kehadirannya itu dibutuhkan untuk proses pemeriksaan saksi di MK," ucapnya.

Ia mengungkapkan, tiket pesawat untuk saksi Adin berangkat ke Jakarta telah disediakan dan dijadwalkan terbang pada Senin pukul 13.00 siang.

Hal itu untuk memastikan saksi Adin dapat memberikan kesaksian di persidangan, Selasa (27/5/2024).

Michael mengaku tidak berani berspekulasi mengenai dugaan kehilangan saksi Adin lantaran kesaksian yang akan disampaikannya di dalam persidangan di MK tersebut.

"Kalau itu saya enggak bisa berspekulasi. Yang jelas, saksi kami enggak ada untuk hadir di MK," ucapnya.

Sumber: Tribunnews.com/Ibriza

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas