Mahfud MD Mual Dengan Putusan MA Soal Syarat Batas Usia, Sampaikan Harapan ke Pemerintahan Prabowo
Mahfud MD mengaku mual dengan aturan syarat minimal batas usia calon kepala daerah (cakada) melalui putusan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Namun ia mengaku masih punya harapan.
Ia berharap pada presiden terpilih Prabowo Subianto dalam menjalankan pemerintahannya setelah dilantik pada Oktober nanti.
Menurutnya, Prabowo bisa memulai pemerintahannya dengan memperbaiki situasi hukum tersebut.
"Tetapi kalau saya masih punya harapan. Mudah-mudahan nanti kalau sudah dilantik, Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang bagus begini. Karena itu akan membantu bagi pemerintah. Akan membantu bagi Pak Prabowo kalau hukum itu ditegakkan dengan benar," kata dia.
Baca juga: MA Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Mahfud MD: Ya Sudahlah, Lakukan Apa Saja yang Kau Mau
Pandangan Gayus Lumbuun
Diberitakan sebelumnya, pakar hukum Gayus Lumbuun menilai Putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah tidak bermasalah.
Ia menjelaskan, putusan tersebut tidak bermasalah selama tindaklanjut putusan tersebut dilakukan sesuai ketentuan pembentukan Peraturan KPU (PKPU).
Ketentuan yang dimaksudnya yakni KPU RI selaku penyelenggara pemilu harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
"Saya berpendapat bahwa Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 adalah Putusan yang progresif sah dan tidak bermasalah sejauh dilaksanakan sesuai aturan sebagaimana ketentuan tentang Pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu," kata dia dalam keterangannya pada Senin (3/6/2024).
"KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui RDP sebagaimana amanat Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," sambung Gayus.
Gayus mengatakan, putusan tersebut membuktikan bahwa MA telah memberikan keadilan kepada calon-calon pemimpin daerah dengan tenggang waktu yang lebih luas.
Lebih jauh menurut dia putusan tersebut berdampak untuk generasi muda yang memiliki potensi baik bagi Bangsa dan Negara, dengan tidak membatasi hak-hak individu calon.
"MA juga telah tepat melalui putusannya memberikan pertimbangan terhadap konsep berdemokrasi yang baik sebagai kedaulatan rakyat dengan tidak menyalahgunakannya sebagai alat berpolitik untuk kepentingan sesaat," kata dia.
"Dengan perimbangan konsep Nomokrasi yang merupakan kedaulatan hukum dalam memberikan keadilan untuk seluruh masyarakat," sambung Gayus.
Putusan MA
MA sebelumnya diberitakan mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).