Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Mual Dengan Putusan MA Soal Syarat Batas Usia, Sampaikan Harapan ke Pemerintahan Prabowo

Mahfud MD mengaku mual dengan aturan syarat minimal batas usia calon kepala daerah (cakada) melalui putusan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mahfud MD Mual Dengan Putusan MA Soal Syarat Batas Usia, Sampaikan Harapan ke Pemerintahan Prabowo
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Pakar hukum tata negara Mahfud MD memberikan keterangan lewat video, Rabu (24/4/2024). 

"Kalau isi UU mau dibatalkan itu hanya dua caranya. Satu, legislative review yaitu diubah oleh lembaga legislatif sendiri, atau judicial review oleh MK, bukan oleh MA. Hanya dua cara itu. Atau Perppu kalau darurat. (MA) Jauh melampaui kewenangan. Saya khawatir, jangan-jangan hakim ini tidak baca ayat 1-nya ya," sambung dia.

Oleh sebab itu ia menilai putusan MA tersebut destruktif atau merusak, bukan progresif.

Untuk itu, ia menanggapi putusan tersebut dengan harapan mendapatkan penjelasan akademiknya. 

"Urusan politisnya, silakan jalan tawar menawar di bawah. Kalau mau diisebut koalisi siapa, dan seterusnya silakan saja. Tetapi saya ini tanggapi akademiknya, menurut ilmu hukum perundang-undangan ini menurut saya salah," kata Mahfud.

Putusan tersebut, kata dia, mengacaukan tata hukum yang ada karena setiap putusan MA mengikat bila sudah inkrah. 

Dengan demikian, menurutnya KPU tidak bisa menghindar.

Namun ia mengusulkan, jika memiliki keberanian, KPU bisa merujuk pada ketentuan pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman.

Berita Rekomendasi

"Sementara, ini jelas secara prosedur atau kewenangan ini salah. Oleh sebab itu, ini bukan hanya hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacar hukum," kata dia.

"Nah kalau berani lakukan saja ketentuan pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakn bahwa setiap keputusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan," sambung dia.

Menanggapi pernyataan Gayus bahwa hal tersebut hanya perlu dibicarakan KPU dengan DPR, menurutnya hal itu tidak bisa dilakukan.

"Nanti kan kalau Pak Gayus bicara, itu nanti tinggal dibicarakan dengan DPR. Nggak bisa dibicarakan dengan DPR karena di DPR sendiri sudah ada di UU, 30 tahun itu saat mendaftar. 25 tahun saat mendaftar," kata dia.

Ia mengaku telah berkonsultasi dengan banyak ahli hukum terkait praktik-praktik busuk yang disebutkannya tersebut untuk mencari solusi.

Namun, ia mengaku tidak ada yang tahu bagaimana cara memperbaikinya.

"Cara berhukum kita ini sudah busuk. Saya sudah bertanya ke mana-mana ahli hukum, bagaimana cara memperbaikinya ini. Ya nggak tahu bagaimana ini," kata dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas