Respons KPU Terkait Maraknya Kritik Terhadap Kinerja Penyelenggara Pemilu
Putusan MK dinilai pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Titi Anggraini sebagai konfirmasi atas menurunnya kualitas pemilu kali ini
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memastikan proses tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif sesuai dengan asa dan prinsip penyelenggara pemilu.
Hal itu merupakan respons Anggota KPU RI, Idham Holik soal adanya pernyataan ihwal putusan MK jadi konfirmasi atas menurunnya kualitas Pemilu 2024.
Baca juga: Pengamat: Putusan PHPU, Konfirmasi Atas Menurunnya Kualitas Pemilu
"Kritik publik bagi kami itu adalah hal yang perlu kami perhatikan dan untuk memastikan ke depan proses tindak lanjut putusan MK atas PHPU sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu serta amar putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri," kata Idham kepada awak media, Kamis (13/6/2024).
Lebih lanjut, Idham pun menegaskan ihwal dinamika dalam setiap pemilu tentu bakal selalu berbeda.
"Dan yang jelas di setiap Pemilu dinamikanya tidak sama dan saya sangat yakin rekan-rekan masyarakat sipil juga melakukan kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
"Saya yakin rekan-rekan masyarakat sipil juga dapat menyimpulkan sendiri tentang amar putusan itu dan jika dibandingkan dalam kasus yang sama nanti rekan-rekan masyarakat sipil akan mendapatkan kesimpulan sendiri," Idham menambahkan.
Baca juga: Apa Dampak Pemilu Uni Eropa terhadap Asia Tenggara?
Sebagai informasi, putusan MK itu dinilai pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini sebagai konfirmasi atas menurunnya kualitas pemilu kali ini.
“Banyaknya putusan MK mengkonfirmasi bahwa ada masalah serius penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Titi saat dikonfirmasi, Kamis.
“Indikasi banyaknya PSU selain gambaran penegasan bahwa MK bukan sekadar pengadilan angka-angka, hal itu juga mengkonfirmasi menurunnya kualitas pemilu dibanding sebelumnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Titi mencermati PSU yang diputus MK rerata berkaitan dengan persoalan kapasitas dan integritas penyelenggara pemilu. Khususnya pada kepatuhan terhadap administrasi kepemiluan serta prinsip penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional.
“Hal itu terjadi mayoritas pada level penyelenggara pemilu di lapangan dan juga pada tingkat pimpinan di KPU RI,” jelasnya.
Menurunnya kualitas pemilu ini dinilai Titi dikontribusikan oleh karut-marut sejak awal rekrutmen penyelenggara pemilu dilakukan.
Preferensi kelompok dan golongan yang terlalu dominan membuat kapasitas dan integritas dikesampingkan. Akibatnya kerja penyelenggaraan menjadi kedodoran sehingga terjadilah ketidakprofesionalan dan pelanggaran di banyak hal.
Titi pun mendorong ihwal harus ada evaluasi serius oleh para pemangku kepentingan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya dari aspek penyelenggara.