Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandiaga Uno Minta Maaf PPP Gagal Lolos ke Senayan

Politikus PPP Sandiaga Uno meminta maaf kepada seluruh kader atas kegagalan partai berlambang Kakbah itu lolos ke DPR RI periode 2024-2029.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sandiaga Uno Minta Maaf PPP Gagal Lolos ke Senayan
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Politikus PPP Sandiaga Salahuddin Uno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PPP Sandiaga Uno meminta maaf kepada seluruh kader atas kegagalan partai berlambang Kakbah itu lolos ke DPR RI periode 2024-2029.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno bisa merasakan kepedihan yang dialami seluruh kader PPP.

"Prihatin dan saya juga melihat rekan-rekan di daerah yang telah berjuang luar biasa ini menghasilkan keprihatinan dan kepedihan yang sama," kata Sandiaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Sandiaga Uno mengungkapkan, bahwa kepindahannya dari Gerindra ke PPP untuk mengerek suara partai pimpinan Mardiono itu.

Namun, PPP pada akhirnya tidak lolos ke Parlemen.

Baca juga: PPP Gagal Lolos ke Senayan, Suharso Monoarfa Sebut Mardiono Harus Tanggung Jawab

"Jadi saya memang perpindahan ke PPP ini tadinya difokuskan untuk bisa mengangkat suara PPP, belum bisa terwujudkan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Saya juga mohon maaf mungkin kalau ada kurang optimalnya dari kinerja selama berkampanye bersama PPP," imbuhnya.

Kendati demikian, Sandiaga Uno meyakini PPP akan kembali mewarnai DPR RI di Pemilu selanjutnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK Selesai, PPP Dipastikan Gagal Masuk Parlemen

Berdasarkan hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen suara nasional pada Pileg 2024.

Perolehan suara itu membuat PPP untuk kali pertama tidak lolos ke Senayan untuk periode 2024-2029 karena tidak memenuhi kriteria ambang batas parlemen sebesar 4 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas