Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaesang Kena Sindir PDIP soal Isu Duet dengan Anies, Disebut Ketum Karbitan Minim Pengalaman

PDIP DKI Jakarta memberikan sindiran kepada Kaesang Pangarep soal isu duet dengan Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kaesang Kena Sindir PDIP soal Isu Duet dengan Anies, Disebut Ketum Karbitan Minim Pengalaman
Kolase Tribunnews
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, - PDIP DKI Jakarta memberikan sindirkan kepada Kaesang Pangarep yang ingin berduet dengan Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024. 

Meski demikian, Pantas mengaku PDIP Jakarta tidak bisa melarang pihak manapun untuk berpasangan dengan Anies.

Terlebih, nuansa politik di Indonesia sangat berjalan dinamis, bahkan bisa saja berubah di waktu terakhir pendaftaran pada Agustus 2024 mendatang.

“Ini kan masih sangat dinamis, karena sampai Agustus bisa saja terjadi apa-apa,” ucap anggota DPRD DKI Jakarta ini.

Tanggapan Anies

Mengetahui soal wacana duet tersebut, Anies menyambut baik ketertarikan Kaesang yang ingin menjadi pendampingnya di Pilgub Jakarta.

Lantaran, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk ikut bertarung di Pilkada dan dipilih oleh masyarakat sebagai pemimpin.

Namun, saat ditanya apakah dirinya bersedia dipasangan dengan Kaesang, Anies tak menjawab hal tersebut secara pasti.

Saat ini, Anies mengaku ingin fokus mencari dukungan dari partai lain, selain PKB, karena tidak mungkin jika PKB sendiri yang mendukungnya nanti.

Berita Rekomendasi

Baru setelah itu, Anies mengatakan, bisa memikirkan soal pasangan untuk bersama-sama bertarung di Pilgub Jakarta 2024.

"Setelah urutan itu selesai baru kita bicarakan pasangan," kata Anies, Kamis (13/6/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Di berbeda kesempatan, Anies juga sempat menyinggung soal putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usai calon kepala daerah usai munculnya wacana duet dengan Kaesang itu.

Adapun, MA meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar peraturan batas usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tak dimaknai berusia 30 tahun saat pendaftaran.

Melainkan, dimaknai batas usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dihitung saat pelantikan kepala daerah.

Menurut Anies, putusan MA itu akan membuat calon kepala daerah dan masyarakat menjadi kebingungan.

Sehingga, ia meminta agar peraturan soal Pilkada 2024 ini ditaati sebagaimana mestinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas