2 Alasan Mengapa PKS Diincar Para Calon Gubernur dan Parpol Lain di Pilkada Jakarta
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menjelaskan pihaknya mendapat tawaran untuk bergabung dengan partai-partai yang ada di KIM untuk memenangkan Pilgub Jakarta
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pilkada Jakarta bak bunga desa yang mekar yang diperebutkan para jejaka.
Para kandidat calon gubernur dan partai politik ingin berkoalisi dengan PKS dan mendapatkan dukungan di Pilkada Jakarta.
Terbaru, Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga ingin berkoalisi dengan PKS di Pilkada DKI Jakarta.
KIM adalah koalisi partai politik yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Koalisi ini terdiri dari sejumlah partai politik seperti Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, dan partai-partai kecil lainnya.
PKS Diajak Gabung KIM
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menjelaskan pihaknya mendapat tawaran untuk bergabung dengan partai-partai yang ada di KIM untuk memenangkan Pilgub Jakarta 2024.
Bahkan Syaikhu mengklaim pihaknya mendapat tawaran bakal Cawagub untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.
Namun pihaknya saat ini masih mempertimbangkan tawaran tersebut.
Di sisi lain, PKS juga sedang membuka komunikasi kepada Anies Baswedan dan PKB agar kadernya bisa dipilih sebagai cawagub Anies.
"Makanya sedang kita coba, analisis, kita kaji mana kira-kira yang nanti paling maslahat, kira-kira gitu," ujar Syaikhu di Kantor DPP PKS, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Anies Baswedan Kurban Sapi ke PKS, HNW Pastikan Tak ada Kaitannya dengan Pilkada Jakarta
Syaikhu menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan kader terbaik untuk maju di Pilgub DKI Jakarta 2024. Salah satunya Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
Ia berharap ada kader PKS bisa dipilih menjadi pendamping Anies Baswedan di Pilgub Jakarta nanti.
"Kami berharap pendamping Pak Anies ini kader PKS. Harapan kami begitu," ujarnya.
Dua Alasan PKS Diincar
Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dijelaskan setiap partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.