Belum Ada Mufakat Antara Cagub Independen DKI Dharma Pongrekun dan KPU Usai Musyawarah di Bawaslu
Musyawarah antara Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih belum menemukan kata mufakat.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musyawarah yang dilakukan untuk bakal pasangan cagub cawagub Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih belum menemukan kata mufakat.
Musyawarah ini dilakukan secara tertutup oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta buntut gugatan yang dilayangkan oleh Dharma-Kun terhadap KPU.
"Musyawarah tertutup hari ini dilaksanakan antara pemohon dan termohon," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada awak media, Rabu (26/6/2024).
Musyawarh dipimpin oleh jajaran Anggota Bawaslu DKI Jakarta,: Benny, Reki Putra Jaya, Sakhroji, dan Quin Pegagan. Namun belum ada kata sepakat antara Dharma-Kun selaku pemohon dan KPU selaku termohon.
"Belum ada kesepakatan para pihak, karena itu musyawarah masih berlanjut esok hari," jelas Benny.
Agenda musyawarah yang kembali digelar besok ini juga dilakukan secara tertutup. Jika masih buntu, maka Bawaslu bakal menindaklanjuti gugatan Dharma-Kun atas KPU ke sidang ajudikasi.
"Lanjut besok siang, karena musyawarah tertutup jadi memang tertutup untuk umum," ujarnya.
"Masih melanjutkan agenda musyawarah tertutup. Jika tidak terjadi mufakat antara para pihak, maka akan berlanjut sidang ajudikasi," Benny menambahkan.
Untuk diketahui, Dharma-Kun menggugat KPU DKI Jakarta. Dalam gugatan yang diterima Bawaslu, salah satunya berkaitan dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Pasangan Dharma-Kun harus berjuang di Bawaslu DKI Jakarta jika ingin tetap bisa mengikuti Pilkada Jakarta 2024 dari jalur independen.
Hal itu karena KPU DKI Jakarta menyatakan berkas dukungan yang diserahkan bakal calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Komjen Purnawirawan Dharma Pongrekun Gugat KPU DKI ke Bawaslu
Dari total 1,2 Juta data yang diunggah ke Silon, yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 447.469 dukungan.