Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Akui Habiskan Dana Rp 350 Miliar Untuk Pemilu Ulang di Sumatera Barat

KPU membenarkan pihaknya menghabiskan dana Rp 350 miliar untuk pemilu ulang di Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Akui Habiskan Dana Rp 350 Miliar Untuk Pemilu Ulang di Sumatera Barat
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin membenarkan pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja yang mengungkapkan pihaknya menghabiskan dana Rp 350 miliar untuk pemilu ulang di Sumatera Barat (Sumbar).

"Ya, karena itu ria pemilihannya paling besar, dapilnya itu provinsi, TPS-nya 17 ribu, paling besar 300,” kata Afif kepada awak media saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Ia juga mengungkapkan banyak tantangan yang harus pihaknya lalui dalam proses pemilu ulang itu.

“Bahkan di situasi yang ke Mentawai itu kapalnya sempat hilang kontak karena ombak besar, tapi kan itu harus kita lakukan,” jelasnya.

Sebelumnya Bagja mengungkapkan pihaknya menghabiskan dana sebanyak Rp 350 miliar untuk pemilu ulang di Sumatera Barat.

"Coba tebak biaya PSU (pemungutan suara ulang) di Sumatera Barat, untuk satu kotak suara ayo berapa? 100 m? Tebak saja, 17 ribu tps, 350 miliar," kata Bagja saat menghadiri Pembukaan Pertemuan Nasional XII Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: KPU Bakal Gelar Rapat Rekapitulasi Nasional Pemilu Ulang pada 25 Juli 2024

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, KPU melaksanakan pemilu ulang pencalonan Anggota DPD di Sumbar sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Putusan MK Nomor 03-03/PHPU/DPD-XXII/2024 ini dibacakan pada tanggal 10 Juni lalu terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Irman Gusman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas