Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Internal Caleg Nasdem di Madiun, KPU Diminta Berhati-hati Ambil Keputusan

KPU Kota Madiun harus berhati-hati dalam mengambil keputusan karena persoalan ini bisa menjadi kasus yang mendapatkan sorotan publik.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polemik Internal Caleg Nasdem di Madiun, KPU Diminta Berhati-hati Ambil Keputusan
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum. Polemik internal antar calon legislatif dari Partai Nasdem dapil Madiun Kota IV, Dodik Rahardiyono dan Tutik Endang Sri Wahyuni terus berlanjut. KPU Kota Madiun diminta berhati-hati dalam mengambil keputusan karena persoalan ini bisa menjadi kasus yang mendapatkan sorotan publik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik internal antar calon legislatif dari Partai Nasdem dapil Madiun Kota IV, Dodik Rahardiyono dan Tutik Endang Sri Wahyuni terus berlanjut.

Sebelumnya gugatan Tutik kepada Dewan Kehormatan Partai Nasdem menghasilkan pemberhentian Dodik karena dinilai terbukti melakukan pergeseran suara hasil Pileg 2024.

Baca juga: Caleg Terpilih Pemilu 2024 Terancam Tidak Dilantik Jika Tidak Lapor LHKPN

Dodik sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai caleg terpilih DPRD Kota Madiun, berdasarkan SK Penetapan KPU Nomor 150 Tahun 2024.

Atas pemberhentian ini, Tutik akan menggantikan posisi sebagai caleg terpilih yang dilantik Agustus mendatang.

Tidak terima dengan keputusan Dewan Kehormatan Partai Nasdem, Dodik menyatakan bakal membawa hal ini ke Pengadilan Negeri Madiun.

Melihat polemik internal di tubuh Nasdem ini, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menjelaskan, KPU Kota Madiun harus berhati-hati dalam mengambil keputusan karena persoalan ini bisa menjadi kasus yang mendapatkan sorotan publik.

BERITA TERKAIT

"Keputusan KPU harus menjadi rujukan utama, ini akan menjadi ujian integritas bagi KPU Madiun untuk tetap menjalankan keputusan terpilihnya Dodik sebagai legislator Madiun," kata Dedi kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Menurut Dedi, hal ini akan menjadi ujian integritas bagi KPU Madiun, agar jangan sampai kepercayaan publik kian pudar terhadap penyelenggara pemilu.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Ada Empat Pelanggaran dalam Pemilu

"Dodik secara umum memiliki bukti cukup kuat karena telah mendapatkan pengakuan KPU sebagai pemenang, partai tidak mungkin sewenang-wenang dengan kondisi itu, langkah perlawanan Dodik sudah benar, dan KPU perlu berhati-hati, jangan sampai kepercayaan publik kian pudar jika mereka tidak konsisten," kata Dedi.

Sementara Dodik, berharap gugatannya ke PN Madiun bisa membuat perkara yang menderanya terang benderang.

"Kami berharap, dengan menempuh jalur hukum ini, segalanya akan terang benderang, dan keadilan bisa diwujudkan," kata Dodik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas