KPU Rampungkan Rekapitulasi Hasil Pemilu Ulang, Masih Tunggu Apakah Ada Gugatan di MK
KPU masih menunggu apakah akan ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-penetapan hasil pemilu ulang.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Cristian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu apakah akan ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-penetapan hasil pemilu ulang.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara yang digelar di Bali, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: UU Pemilu Diuji ke MK, Eks Komisioner KPU dan Pakar Hukum Minta Partai Non-Parlemen Bisa Usul Capres
"Kemarin hari Minggu, kami menetapkan rekapitulasi hasil tindak lanjut putusan-MK, ini kan ada 44 titik," kata pria yang akrab disapa Afif ini.
"Nah, ini kami sedang menunggu balasan dari MK, apakah masih ada yang mendaftarkan dan seterusnya. Nah, ini kaitannya dengan jumlah kursi, kemudian partainya bisa mencalonkan atau tidak," jelasnya.
Sebagai informasi, KPU RI merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pemilu ulang pada Minggu (28/7/2024) sebagai tindak lanjut putusan-MK.
Dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta, Afif menyebut hasil rekapitulasi tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024, tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.