Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Debat Paslon Peserta Pilkada Digelar 3 Kali, Dana Kampanye Wajib Lapor KPU

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf c UU 10 Tahun 2016, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Debat Paslon Peserta Pilkada Digelar 3 Kali, Dana Kampanye Wajib Lapor KPU
Kompas.com/Moh Nadlir
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan bahwa debat untuk pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024, direncanakan bakal berlangsung sebanyak tiga kali.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) RI tentang kampanye Pilkada.

Demikian disampaikan oleh Anggota KPU RI August Mellaz dalam uji publik RPKPU kampanye dan RPKPU dana kampanye di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (2/8).




Uji publik itu turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

"Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Mellaz.

Baca juga: Bawaslu Bakal Kumpulkan Jajaran Kepala Desa, Sosialisasi Netralitas Pilkada

Mellaz mebnambahkan, bahwa debat calon ini akan dilaksanakan di masing-masing daerah, kecuali jika terdapat masalah-masalah, seperti infrastruktur salah satunya.

"Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," ujar dia.

BERITA TERKAIT

Sementara, kampanye Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.

Nantinya debat terbuka bersamaan dengan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal tersebut.

Mellaz menjelaskan, rapat umum itu merupakan bagian dari metode kampanye.

"Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," terangnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga bakal mengatur sumbangan terhadap calon Pilkada yang diberikan oleh relawan.

Nantinya, dana relawan wajib dilaporkan oleh paslon Pilkada kepada KPU.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, hingga saat ini ketentuan penyumbang pihak lain tidak diatur dalam Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf c UU 10 Tahun 2016, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

Sementara pada pasal 5 PKPU 5 tahun 2017 diatur bahwa sumber sumbangan yang berasal dari pihak lain meliputi sumbangan perseorangan, kelompok, dan badan hukum swasta.

"Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian pada ketentuan tersebut dan menghilangkan sumber yang berasal dari kelompok," kata Idham.

Rencananya KPU bakal mengatur sumbangan dari perseorangan menjadi 4 kategori yaitu: anggota parpol pengusung, individu perseorangan, anggota parpol non pengusung; dan relawan.

Adapun relawan itu terbagi pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa.

Idham menjelaskan, saat ini di Mahkamah Konstitusi (MK) juga sedang berlangsung persidangan judicial review dengan nomor perkara 59/PUU/XXII/2024.

Perkara ini berkenaan dengan relawan dalam Undang-Undang Pemilu dan Idham menilai itu merupakan isu penting guna perkembangan demokrasi.

"Isu voluntarisme ini adalah isu yang penting dalam perkembangan demokrasi elektoral Indonesia, sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya," ujar Idham.

"Karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye," pungkasnya. (Tribun Network/ Yuda).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas