MK dan KPU Tidak Pernah Komunikasi Soal Penanganan Perkara Pemilu, Ini Kata Suhartoyo
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penanganan perkara pemilu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
“Ya, sedang kita tunggu surat dari MK,” kata Afif saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2024).
Adapun dalam bulan yang sama, proses pilkada bakal masuk pada tahap pencalonan kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang. Sementara waktu yang MK miliki untuk memutuskan sengketa adalah 30 hari.
Namun begitu Afif menegaskan sengketa pileg di MK ini tak akan mengganggu tahapan pilkada.
“Enggak, enggak. Insyallah,” ujarnya.
Terdapat delapan perkara PHPU legislatif yang telah diregistrasi ke MK dan akan segera disidangkan pada 9 Agustus mendatang sebagaimana informasi dari Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Dari delapan perkara yang telah diregistrasi oleh MK, satu perkara terkait hasil DPR RI dan tujuh lainnya mengenai hasil DPRD.
Gugatan DPR RI dilayangkan oleh Partai Demokrat di dapil Banten II. Sedangkan tujuh gugatan lainnya diajukan oleh Partai NasDem di DKI Jakarta, Partai Golkar di Sumatera Selatan, Riau dan Jawa Barat, PSI di Papua, PAN di Bengkulu, serta caleg dari PPP di Gorontalo.