NIK Ketua PDIP Jaktim Dicatut Dukung Dharma Pongrekun, Hasto Singgung 'Calon Boneka'
Hasto menegaskan anggota partai politik (parpol) tidak bisa memberikan dukungan untuk calon perseorangan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
Termasuk, bakal memberikan pemahaman kepada warga untuk secara bersama melakukan pengecekan KTP agar tidak tercatut.
"Kemudian membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga masyarakat. Kebetulan saya dan beberapa staf saya juga mengalami kejadian pencatutan ini, padahal tidak pernah merasa mendukung paslon independen mana pun," ujar Rio.
Baca juga: Ramai Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Mahfud MD Tegaskan Itu Bisa Dipidana
Rio menuturkan, semua temuan akan dilaporkan dan dijadikan bahan pertanyaan kepada Pj Gubernur Jakarta dan Dukcapil setempat.
"Saya menentang keras segala bentuk rekayasa politik yang dilakukan untuk memenangkan paslon tertentu, sehingga membuat demokrasi yang sudah susah payah kita bangun selama ini mengalami kemunduran," tegas Rio.
Rio mengingatkan soal hukum ketika seseorang menggunakan data pribadi orang lain tanpa sepengetahuan.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945, Pasal 65 dan 67 UU 27 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Data Pribadi, hingga Pasal 185A UU Tentang Pilkada.
"Berdasarkan hal hal tersebut di atas, meminta KPU Jakarta untuk mengeliminasi calon kepala daerah tersebut," imbuh Rio.