5 Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri pada Pilkada Jateng setelah MK Ubah Syarat Pencalonan
5 parpol bisa mengusung cagub sendiri di Jawa Tengah selepas putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dapat membuat lima partai politik (parpol) mengusung pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) sendiri pada Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon, tetapi mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan threshold alias ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan Gubernur Jawa Tengah hanya membutuhkan suara sebesar 6,5 persen dari partai politik untuk mengusung calon sendiri:
Hasil Pileg Jawa Tengah 2024
Dilansir Kompaspedia, ada lima partai yang berhasil meraih suara di atas 6,5 persen pada Pileg DPRD Jawa Tengah 2024.
Kelimanya adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara itu, partai yang memperoleh suara di bawah 6,5 persen harus berkoalisi untuk mencalonkan pasangan cagub-cawagub.
Baca juga: Tanpa Berkoalisi, 8 Partai Ini Bisa Usung Anies Maju Pilkada Jakarta Berdasar Putusan MK Terbaru
1. PDIP: 5.270.261 suara (25,59 persen)
2. PKB: 3.036.464 suara (15,32 persen)
3. Partai Gerindra 2.592.886 suara (13,08 persen)
4. Partai Golkar 2.253.697 suara (11,37 persen)