Dampak Putusan MK, PKS dan PKB Diperkirakan Berbalik Dukung Anies di Pilkada Jakarta 2024
PKB dan PKS diperkirakan akan berbalik dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 setelah putusan MK.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diperkirakan akan berbalik dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.
Dua partai ini awalnya mendukung Anies maju di Pilkada Jakarta.
Namun kemarin, Senin (19/8/2024), PKB dan PKS bergabung dalam KIM Plus mendeklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta.
Hari ini, Selasa (20/8/2024), setelah putusan MK soal Pilkada keluar maka tidak mustahil PKS dan PKB balik lagi mendukung Anies.
Dengan kata lain PKS dan PKB masih ada kemungkinan untuk membatalkan dukungannya kepada duet RK-Suswono.
Pengamat Politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, mengatakan PKS bisa saja kembali pada rencana awal yakni duet Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024.
Sedangkan untuk PKB, bisa saja keputusan mendukung Anies bisa saja diambil saat partai itu menggelar Muktamar di Bali yang berlangsung tiga hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
"Sama dengan waktu Pilpres, sudah ada deklarasi juga dengan Partai Demokrat bersama NasDem dan PKS tetapi ternyata kemudian keputusannya malah bersama PKB," ungkap Ginting seperti dikutip dari Warta Kota.
Bagaimana dengan PDIP?
Ginting melihat nampaknya PDIP tengah mempertimbangkan secara matang mengenai langkah yang akan diambilnya di Jakarta.
"PDIP bisa saja mendukung Anies karena elektabilitas Anies sangat tinggi sekali dan tidak tertandingi hingga saat ini sehingga dia bisa saja memasangkan dengan Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, bahkan Hendrar Prihadi. Tinggal PDIP mempertimbangkan mana tiga kadernya yang paling cocok plus minusnya untuk mendampingi Anies," kata Ginting.
Namun, masih terbuka juga kemungkinan jika nantinya PDIP justru mengusung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang elektabilitasnya tepat di bawah Anies.
"Tinggal bagaimana PDIP akan memutuskannya secara bijaksana. Jadi memang sampai saat ini masih sangat dinamis," kata Ginting.
Seperti diketahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tentang syarat pencalonan kepala daerah membuat peta politik berubah, termasuk di Jakarta.
Dalam putusan tersebut salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.