Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Putuskan Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Ridwan Kamil Pilih Hormati dan Serahkan ke Institusi

Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) mengungkap pendapatnya usai Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah syarat pencalonan Pilkada.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in MK Putuskan Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Ridwan Kamil Pilih Hormati dan Serahkan ke Institusi
Tribunnews/Reza Deni
Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024) | Ridwan Kamil (RK) mengungkap pendapatnya usai Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah syarat pencalonan Pilkada. Berdasarkan putusan MK yang terbaru, kini ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen suara Pileg DPRD. Putusan itu pun membuat PDIP kini bisa mengusung calonnya sendiri untuk melawan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta. 

Putusan itu membuka peluang PDIP bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenurnya sendiri.

Dalam hal ini, PDIP berpeluang mengusung Anies Baswedan dan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Hal itu sebagaimana pernyataan Ketua DPP PDIP Said Abdullah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024) kemarin.




"Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua," kata Said.

Said menyebut, PDIP sudah berkomunikasi dengan Anies Baswedan terkait Pilkada Jakarta.

Dia mengungkapkan, Anies sudah dipilih menjadi orang pertama di Jakarta dan kader PDIP di posisi cawagub.

Baca juga: Golkar Tetap Usung Ridwan Kamil-Suswono Meskipun MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

"Saya yang komunikasi (dengan Anies). Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang Cagub. Kami akan orang keduanya," ujar Said.

BERITA TERKAIT

Putusan tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca juga: PDIP Beri Tantangan KIM Plus usai Resmi Usung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas