Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Putuskan Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Ridwan Kamil Pilih Hormati dan Serahkan ke Institusi

Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) mengungkap pendapatnya usai Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah syarat pencalonan Pilkada.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in MK Putuskan Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Ridwan Kamil Pilih Hormati dan Serahkan ke Institusi
Tribunnews/Reza Deni
Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024) | Ridwan Kamil (RK) mengungkap pendapatnya usai Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah syarat pencalonan Pilkada. Berdasarkan putusan MK yang terbaru, kini ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen suara Pileg DPRD. Putusan itu pun membuat PDIP kini bisa mengusung calonnya sendiri untuk melawan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta. 

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen (enam setengah persen) di provins itersebut;

Baca juga: Bukan KIM Plus, Poros Gemuk Pengusung Ridwan Kamil-Suswono Bernama Koalisi Jakarta Baru




Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

BERITA TERKAIT

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".

Baca juga: Menerka Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta usai KIM Plus Resmi Usung Ridwan Kamil-Suswono

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.

Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Baca berita lainnya terkait Pilgub DKI Jakarta.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas