Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Ummat Sebut Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024 usai Putusan MK, Gelar Rapat Besok

Partai Ummat menyebut akan mendukung Anies di Pilkada Jakarta 2024 usai putusan MK. Mereka bakal menggelar rapat besok.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Partai Ummat Sebut Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024 usai Putusan MK, Gelar Rapat Besok
Rizki Sandi Saputra
Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi. Partai Ummat menyebut akan mendukung Anies di Pilkada Jakarta 2024 usai putusan MK. Mereka bakal menggelar rapat besok. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait ambang batas Pilkada.

Dengan adanya putusan ini, partai politik (parpol) yang tidak lolos ke DPRD, bisa mengusung cagub dan cawagub sendiri.

Sekadar informasi, berdasarkan putusan MK itu, khusus untuk Jakarta, minimal raihan suara parpol di Pemilu 2024 adalah 7,5 persen agar bisa mengusung calon sendiri.

Terkait hal ini, Ridho awalnya mengungkapkan putusan MK menjadi sinyal bahwa demokrasi di Indonesia belum mati.

Selain itu, dia berharap dengan adanya putusan ini, Pilkada dapat membuka aspirasi seluas-luasnya bagi masyarakat.

"Putusan MK memberi sinyal denyut nadi demokrasi di Indonesia belum mati, dan dengan demikian harapan ke depan khususnya Pilkada yang memberi ruang negosiasi dan aspirasi bagi semua anak bangsa bisa kembali bersemi," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (20/8/2024).

Ridho pun mengungkapkan, khusus untuk Pilkada Jakarta, Partai Ummat bakal menggelar rapat besok, Rabu (21/8/2024).

Berita Rekomendasi

Dia mengungkapkan salah satu agenda rapat yang akan dilakukan yaitu penentuan koalisi dan keputusan pengusungan calon.

"Khusus Pilkada DKI, kami akan merapatkan besok dengan tim DPP, DPW, dan sekaligus meminta pandangan dari Majelis Syura," ujarnya.

Baca juga: Kesempatan PDIP Usung Duet Anies-Hendrar Prihadi di Pilgub Jakarta Terbuka Lebar Berdasar Putusan MK

Terkait calon yang diusung, Ridho mengungkapkan kemungkinan Partai Ummat akan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

Namun, sambungnya, keputusan tersebut masih perlu dirapatkan besok.

"Ada kemungkinan mendukung Pak Anies, tapi keputusan akan dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama Majelis Syura. Semoga segera dapat kita umumkan," ujarnya.

MK Kabulkan Gugatan soal Pilkada, Parpol Tak Lolos DPRD Bisa Usung Calon

Sebelumnya, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Baca juga: Putusan MK Buka Jalan bagi Anies Baswedan dan PDIP Maju di Pilgub Jakarta, Apa Saja yang Berubah?

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.

Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Baca juga: PKB Berpaling dan Pilih Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta, Cak Imin ke Anies: Sabar 

Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.

Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.

"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.

Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza)

Artikel lain terkait Pilgub DKI Jakarta

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas