Permohonan Dikabulkan MK, Partai Buruh Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta
Said Iqbal menyatakan pihaknya siap mengusung Anies Baswedan untuk maju sebagai calon gubernur di Pilgub Jakarta 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan pihaknya siap mengusung Anies Baswedan untuk maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu disampaikan Iqbal menyusul permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ketentuan ambang batas pengusungan pada UU Pilkada yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Parpol Tak Punya Kursi di DPRD Bisa Usung Cagub, Anies: Jangan Pernah Menyerah untuk Indonesia
Iqbal pun menyebut Anies Baswedan dapat diusung juga oleh PDIP dan Hanura.
"Dengan demikian, peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura," kata Iqbal, kepada wartawan.
Sebelumnya, MK mengabulkan bagian pokok permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait norma UU Pilkada yang mengatur ambang batas pengusungan calon di Pilkada.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Anies Bisa Maju Pilkada Lewat Putusan MK, Juru Bicara Optimis Ada Perubahan Hingga Tikungan Akhir
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5% (enam setengah persen) di provins itersebut;