Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Suhartoyo, Ketua MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Dulu Dissenting Opinion Usia Cawapres

Suhartoyo, Ketua MK resmi mengubah syarat pencalonan pada Pilkada. Ini profil Suhartoyo yang dulu pernah berbeda pendapat tentang usia capres-cawapres

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Profil Suhartoyo, Ketua MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Dulu Dissenting Opinion Usia Cawapres
Web resmi MK RI
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. Kini, Suhartoyo resmi mengubah syarat pencalonan pada Pilkada. Ini profil Suhartoyo yang dulu pernah berbeda pendapat tentang usia capres-cawapres 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo membacakan putusan MK terbaru tentang syarat pencalonan di Pilkada.

Dalam putusan MK itu, partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur di Pilkada.

Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (20/8/2024).

Profil Suhartoyo

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ighami)

Suhartoyo adalah seorang hakim sekaligus Ketua MK yang dilantik pada 12 November 2023.

Suhartoyo dikenal sebagai salah satu hakim MK yang menyatakan tidak setuju atau berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan syarat usia minimum capres-cawapres.

Dalam putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres asal berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

BERITA REKOMENDASI

Putusan itu disebut untuk memuluskan jalan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.

Nah, Suhartoyo tidak setuju, kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres.

Selain Suhartoyo, mereka yang dissenting opinion adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat.

Diketahui, karier Suhartoyo menjadi hakim konstitusi bermula saat menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015.

Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 itu sudah dua periode menjadi hakim konstitusi.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Pastikan Partai yang Tak Punya Kursi di DPRD Tetap Bisa Usung Cagub-Cawagub

Yaitu periode pertama pada 7 Januari 2015-7 Januari 2020, sedangkan periode kedua pada 7 Januari 2020-15 November 2029.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.

Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu dipercaya menjadi hakim PN di beberapa kota hingga tahun 2011.

Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA) sempat mendapatkan penolakan dari Komisi Yudisial (KY).

KY menduga Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali (PK) terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sudjiono Timan.

Kasus bergulir di PN Jakarta Selatan yang saat itu Suhartoyo menjadi ketua pengadilannya. Ia mengakui, dialah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Namun, ia tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan sejak perkara itu di tingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK.

Suhartoyo menduga KY salah mengidentifikasi orang karena nama hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono mirip dengan nama Suhartoyo.

Begitu pula dengan isu yang menyebut selama kasus tersebut disidangkan, Suhartoyo telah melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali.

Ia membantah isu tersebut dan menyebut Dewan Etik Mahkamah Agung (MA) sudah memeriksa paspornya dan hanya satu kali terbang ke Singapura.

Kemudian pada November 2023, Suhartoyo dilantik menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan tersebut melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Pada saat sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024, Suhartoyo sempat menegur sejumlah peserta yang menggunakan HP.

Salah satu peserta sidang yang tertangkap kamera tengah bermain HP di tengah persidangan adalah Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar yang saat itu menjadi cawapres.

Ia sempat mengarahkan kamera ponsel miliknya sekira 5 hingga 10 detik saat calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan sedang berbicara.

Harta Kekayaan Suhartoyo

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam. (Tribunnews.com/Ibriza)

Suhartoyo tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,2 miliar per 15 Maret 2024.

Rinciannya, ia punya 8 bidang tanah dan bangunan, 3 kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Suhartoyo sama sekali tidak memiliki utang.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.486.585.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 900 m2/150 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HIBAH DENGAN AKTA Rp 608.350.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 1225 m2/256 m2 di KAB / KOTA KOTA METRO , HIBAH DENGAN AKTA Rp 500.000.000
  3. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/152 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 1.200.000.000
  4. Tanah dan Bangunan Seluas 334 m2/54 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TENGAH, HIBAH DENGAN AKTA Rp 350.000.000
  5. Tanah dan Bangunan Seluas 398 m2/54 m2 di KAB / KOTA KOTA METRO , HIBAH DENGAN AKTA Rp 500.000.000
  6. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/105 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 678.015.000
  7. Tanah dan Bangunan Seluas 373 m2/332 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 1.900.220.000
  8. Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/200 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 700.000.000

  1. MOBIL, TOYOTA HARDTOP JEEP Tahun 1982, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000
  2. MOBIL, JEEP WILYS JEEP Tahun 1960, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000
  3. MOBIL, ALPHARD TIPE G Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 188.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.920.548.053

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 11.295.133.053

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 11.295.133.053

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Mario Christian Sumampow)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas