Putusan MK Nomor 60 Dikhawatirkan Berlaku untuk Pilkada 2029
Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah jantungnya pilkada yaitu pengusungan partai politik terhadap calon kepala daerah.
Editor: Hasanudin Aco
"KPU RI akan memperlajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur terntang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Idham saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).
Ia menuturkan setelah mempelajari semua putusan MK berkenaan UU Pilkada, nantinya KPU RI akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
Idham menekankan konsultasi itu perlu dilakukan segera mengingat putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Pasca KPU mempelajari semua amar putusan terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," jelasnya.
Lebih lanjut, Idham menyampaikan mengenai kemungkinan Peraturan KPU (PKPU) direvisi kembali setelah adanya sejumlah putusan MK terkait UU Pilkada.
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 -26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024.