Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Gugatan Partai Buruh Soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada yang Dikabulkan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan oleh Partai Buruh.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Rincian Gugatan Partai Buruh Soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada yang Dikabulkan MK
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pengusungan di Pilkada. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan oleh Partai Buruh.

Permohonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya MK menyatakan syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25%).

MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

"Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin, Selasa, (20/8/2024).

Baca juga: MK Putuskan Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Ridwan Kamil Pilih Hormati dan Serahkan ke Institusi

Dengan putusan MK tersebut, maka untuk bisa ikut kontestasi di pilkada, yakni Pemilihan Gubernur di daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta, partai politik hanya membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah tersebut.

Berita Rekomendasi

Kemudian pada daerah dengan DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta, maka partai politik hanya membutuhkan 8,5 persen suara sah.

Lalu daerah dengan DPT 6 juta sampai 12 juta, jumlah suara sah yang dibutuhkan untuk bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur adalah 7,5 persen.

Serta daerah dengan DPT lebih dari 12 juta, maka jumlah suara sah yang dibutuhkan untuk bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur adalah 6,5 persen.

Sementara itu untuk kontestasi pemilihan Bupati atau Walikota pada daerah dengan DPT 250 ribu, maka partai politik yang ingin mengusung calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah tersebut.

Kemudian pada daerah dengan DPT 250 ribu hingga 500 ribu, jumlah suara sah yang dibutuhkan untuk bisa mengusung calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota adalah 8,5 persen.

Selanjutnya pada daerah dengan DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta, jumlah suara sah yang dibutuhkan untuk bisa mengusung calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota adalah 7,5 persen.

Dan terakhir pada daerah dengan DPT lebih dari 1 juta, maka jumlah suara sah yang dibutuhkan untuk bisa mengusung calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota adalah 6,5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas