Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Terkunci di Pilkada Jakarta, PDIP Bersyukur MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan

Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan gubernur Jakarta.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Sempat Terkunci di Pilkada Jakarta, PDIP Bersyukur MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Eriko Sotarduga - Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan gubernur Jakarta.  

Eriko memahami putusan MK itu akan mengubah banyak konstelasi politik dalam Pilkada.

"Kalau saya tidak salah nih saya mencoba menduga bahwa kita bisa maju sendiri betul ya? Artinya bisa maju mengusung sendiri pasangan calon yang nah tentu ini kan harus dipertimbangkan," jelasnya.

MK baru saja memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Tanpa Berkoalisi, 8 Partai Ini Bisa Usung Anies Maju Pilkada Jakarta Berdasar Putusan MK Terbaru

Dalam putusannya, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 bisa berpeluang melaju. 

BERITA REKOMENDASI

Jalan PDIP yang sebelumnya ditinggalkan di Pilkada DKI lantaran 12 partai telah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung Ridwan Kamil-Suswono, sekarang menemui titik terang. 

Kini, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi dari ambang batas 22 kursi DPRD DKI Jakarta bisa melaju sendiri tanpa perlu partai lain. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam/Igman Ibrahim) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas