Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dampak Putusan Baleg DPR soal Pilkada: Kaesang Bisa Nyalon, PDIP Tak Dapat Usung Calon di Jakarta

Begini dampak putusan Baleg DPR hari ini usai membahas revisi UU Pilkada di mana Kaesang bisa nyalon dan PDIP tak bisa mengusung calon di Jakarta.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Dampak Putusan Baleg DPR soal Pilkada: Kaesang Bisa Nyalon, PDIP Tak Dapat Usung Calon di Jakarta
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024. Begini dampak putusan Baleg DPR hari ini usai membahas revisi UU Pilkada di mana Kaesang bisa nyalon dan PDIP tak bisa mengusung calon di Jakarta. 

Terkait jadwal pelantikan tersebut pun baru saja disepakati oleh Baleg dan pemerintah di rapat dengan agenda yang sama.

Baleg Ubah Putusan MK soal Treshold Pilkada, PDIP Tak Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta

Bendera PDIP
Bendera PDIP (TribunJogja.com/Hasan Sakri Gozali)

Baleg juga merevisi UU Pilkada yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat nomor putusan 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan kelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik (parpol) peserta pemilu.




Namun, Baleg justru mengubahnya dengan hanya memberlakukan pengusungan calon di Pilkada bagi parpol yang tidak lolos DPRD.

Padahal, berdasarkan putusan MK, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon di Pilkada dengan beberapa ketentuan.

Contohnya, di Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan minimal raihan suara di Pemilu 7,5 persen.

Selain itu, Baleg kembali memasukkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi parpol yang memiliki kursi di parlemen.

BERITA TERKAIT

Padahal, pasal tersebut sudah dicabut oleh MK pada putusan yang dibacakan Selasa siang kemarin.

Dengan adanya putusan ini, PDIP terjegal di Pilkada jakarta.

Hal tersebut lantaran berdasarkan putusan itu, hanya parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD saja yang bisa mengusung calon sendiri dengan syarat suara sah di Pemilu minimal 7,5 persen.

Sedangkan, PDIP lolos ke DPRD Jakarta dengan meraih 850.174 suara atau 14,01 persen.

Selain itu, partai berlambang banteng itu juga semakin terjegal ketika Baleg kembali memasukan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mewajibkan ambang batas parlemen 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mengusung calon.

Baca juga: Baleg DPR Setujui Ambang Batas 7,5 Persen Bisa Usung Cakada Hanya untuk Parpol Non-Seat di DPRD

Dengan adanya aturan tersebut, PDIP tidak bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta.

Di sisi lain, ada sinyal PDIP akan berkoalisi dengan Partai Ummat dan Partai Buruh untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas