Dampak Putusan Baleg DPR soal Pilkada: Kaesang Bisa Nyalon, PDIP Tak Dapat Usung Calon di Jakarta
Begini dampak putusan Baleg DPR hari ini usai membahas revisi UU Pilkada di mana Kaesang bisa nyalon dan PDIP tak bisa mengusung calon di Jakarta.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024. Begini dampak putusan Baleg DPR hari ini usai membahas revisi UU Pilkada di mana Kaesang bisa nyalon dan PDIP tak bisa mengusung calon di Jakarta.
Namun, jika ketiga partai tersebut berkoalisi, itu pun masih belum memenuhi ambang batas 20 persen kursi di DPRD.
Ketika diakumulasikan, tiga partai itu hanya memiliki suara di DPRD sebesar 16,09 persen.
Adapun Partai Ummat hanya meraih 56.271 suara atau 0,93 persen dan Partai Buruh sebesar 69.969 suara atau 1,15 persen.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024
Berita Rekomendasi