DPR Ngebut Revisi UU Pilkada untuk Anulir Putusan MK, Segera Disahkan dalam Rapat Paripurna Besok
Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada akan segera dilakukan dalam rapat paripurna besok, Kamis (22/8/2024).
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Syarat itu ialah memiliki kursi di DPRD dan dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Jika keputusan Baleg DPR dalam rapat itu resmi disahkan dalam rapat paripurna, PDIP terancam tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Sebab, PDIP yang hanya punya 14,01 persen suara itu masih harus mencari rekan koalisi dari partai lain pemilik kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD dan 25 persen suara Pemilu.
Di sisi lain, partai-partai lain yang mempunyai kursi di DPRD Jakarta sudah berkoalisi untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta 2024.
PDIP Bakal Ajukan Nota Penolakan jika DPR Ngeyel Sahkan RUU Pilkada
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP, Tubagus (Tb.) Hasanuddin, menegaskan putusan MK soal threshold atau ambang batas pencalonan pilkada maupun syarat usia calon kepala daerah sudah final.
Maka dari itu, dia meminta putusan MK itu ditaati dan dijalankan sebagaimana mestinya.
"Ya kami sesuai dengan prosedur saja bahwa kita harus taat asas kepada putusan Mahkamah Konstitusi. Ya. Mahkamah Konstitusi itu final ya harus diikutilah," katanya saat mengikuti rapat panitia kerja (Panja) Baleg DPR membahas RUU Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), dilansir Kompas.com.
Apabila nantinya Baleg DPR masih ngeyel ingin mengesahkan RUU Pilkada hasil rapat kilat Baleg dengan Pemerintah dan DPD hari ini, T.B. Hasanuddin mengatakan PDIP bakal mengajukan nota penolakan.
"Ya kami akan membuat nota khusus, begitu. Penolakan," kata Tb. Hasanuddin.
Sementara itu, anggota Baleg Fraksi PDIP yang lain, Masinton Pasaribu menilai adanya revisi UU Pilkada ini sebagai bentuk reaksi kaget dari Istana saat mengetahui putusan MK tersebut.
"Dia (Istana) mereaksi putusan MK nomor 60/2024. Kaget kan, karena MK mengembalikan syarat, usia pencalonan calon Kepala Daerah," ucapnya usai mengikuti rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Masinton menegaskan, pihaknya tidak akan gentar atas putusan Baleg DPR tersebut dan akan tetap akan mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, terkhusus di Pilgub Jakarta pada 27-29 Agustus mendatang.
Meski nantinya atas putusan rapat Baleg DPR tersebut, kemungkinan membuat PDIP tak bisa mendaftarkan calon kepala daerah.
"Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.