Aksi Demo Kawal Putusan MK soal Pilkada, Massa Jebol Pagar Gedung DPR
Massa yang melakukan aksi demonstrasi menuntut DPR membatalkan revisi UU Pilkada melakukan penjebolan pagar Gedung Parlemen.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
Massa aksi yang masih tak terima dengan kehadiran Habib di tengah-tengah demonstrasi, lantas melempar batu hingga botol ke arah Wakil Ketua Komisi III itu.
Polisi yang membawa tameng menangkis lemparan botol.
Lalu, tak lama Habib dan Awiek di atas mobil komando dan kemudian turun kembali masuk ke DPR.
DPR Batalkan Sahkan RUU Pilkada, Kuorum Tak Terpenuhi
Sebagai informasi, aksi demo ini menyikapi pengesahan RUU Pilkada yang dinilai merusak demokrasi di Indonesia.
Namun, pengesahan yang sediannya dijadwalkan hari ini ditunda oleh DPR RI.
DPR memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lantaran tidak memenuhi kuorum pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.
Baca juga: BREAKING NEWS: Habiburokhman Gerindra Dilempari Botol oleh Massa Pendemo DPR
Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.