Apa yang Bisa Diketahui Sejauh Ini Jelang Sidang Paripurna untuk Sahkan RUU Pilkada Pukul 9.30 WIB?
DPR menggelar Sidang Paripurna mengesahkan beleid yang mengatur perubahan keempat Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Terdapat sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Dengan aturan ini, maka PDI-P tetap tak bisa mengusung calon di Jakarta, karena partai lain sudah bersatu dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung Ridwan Kamil-Suswono.
KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.
Soal usia calon kepala daerah.
Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.
Mahasiswa demo
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi unjuk rasa, di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).
"(Aksi unjuk rasa) besok," kata Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (21/8/2024) malam.
Satria menyerukan kepada seluruh kampus di 14 wilayah dan juga lapisan masyarakat untuk melakukan aksi massa di wilayah masing-masing.
Khusus untuk wilayah Jakarta, ia menyampaikan masyarakat dan mahasiswa dapat merapatkan barisan aksi di depan Gedung DPR.