Apa yang Bisa Diketahui Sejauh Ini Jelang Sidang Paripurna untuk Sahkan RUU Pilkada Pukul 9.30 WIB?
DPR menggelar Sidang Paripurna mengesahkan beleid yang mengatur perubahan keempat Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada.
Penulis: Malvyandie Haryadi
"Bergabung pada aksi massa di DPR RI untuk kampus dan masyarakat sekitar Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024," jelasnya.
Kata Satria, BEM SI mengecaman hasil rapat panja UU Pilkada dan Baleg yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia pencalonan pilkada.
"Tidak sekali dua kali, Presiden Jokowi beserta kroni-kroninya membangkangi konstitusi, membajak legislasi, mengkhianati amanat reformasi terhadap demokrasi," ujarnya.
Lebih lanjut, BEM SI menuntut DPR agar tidak membangkan amanat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan calon kepala daerah di Pilkada.
“Kami menuntut kepada DPR untuk tidak membangkangi putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan menjadikannya final serta mengikat," imbuh Satria.
Sebagai informasi, sejumlah kelompok masyarakat menyerukan aksi unjuk rasa. Hal itu dilakukan merespons hasil rapat panja UU Pilkada dan Baleg DPR yang menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan bagian pokok permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait norma UU Pilkada yang mengatur ambang batas pengusungan calon di Pilkada.