Istana Tegaskan Pemerintah Ikuti Keputusan MK terkait Pilkada 2024, KPU Sejalan
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pilkada 2024.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menegaskan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pilkada 2024.
Hasan Nasbi mengungkapkan, jika sampai tanggal 27 Agustus RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK.
Ia mengatakan, selama ini pemerintah taat pada aturan yang berlaku.
"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku."
"Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Hasan mengatakan, pemerintah mengharapkan peran setiap lembaga dalam demokrasi bisa berjalan sesuai dengan kepentingan umum.
Karena itu, ia berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan.
"Kita harus tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menegaskan bakal mengikuti putusan MK dalam menerapkan aturan melaksanakan Pilkada 2024 mendatang.
Sebagai informasi, dalam tindak lanjut KPU terhadap semua putusan MK yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan KPU (KPU), pihaknya harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR selaku pembentuk undang-undang.
Baca juga: Kirim Surat, Bawaslu Minta KPU Taati dan Segera Laksanakan Putusan MK soal Pencalonan Pilkada 2024
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).
"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," tegasnya.
Afif pun mengatakan pihaknya sudah bersurat ke DPR dalam hal untuk berkonsultasi terkait putusan itu sebelum dituang dalam PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” ujar Afif.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Mario Christian Sumampow)