Nasib Kaesang Kini, Tak Diusung KIM di Pilkada Jateng dan Jakarta Tapi Urus Surat Keterangan
Kaesang kini tak bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta dan Jawa Tengah dari KIM.
Editor: Hasanudin Aco
"Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan MK kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin," kata Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Soal adanya kabar kalau Kaesang akan maju di Pilkada Jawa Tengah, Dasco menegaskan kalau hal itu hanyalah aspirasi dari beberapa pihak.
"Itu kan ada aspirasi-aspirasi dari beberapa usulan. Tapi keputusannya bukan karena ini, keputusannya karena memang sudah dari mungkin seminggu lebih yang lalu itu kemudian kita putuskan Pk Luthfi dengan Gus Yasin," kata dia.
"Pada saat ini kan Kaesang tidak sedang berada di Indonesia. Karena memang dia gak ikut daftar," tegas Dasco.
Kaesang Usut Surat Keterangan Buat Apa?
Kaesang yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat tersebut dimaksudkan untuk persyaratan berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan Kaesang mengurus surat keterangan itu untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.
"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. (Untuk) Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).
Menurut Djuyamto, Kaesang mengajukan permohonan surat keterangan tersebut pada Selasa (20/8/2024).
"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," ujar Djuyamto.
Selain surat keterangan tidak pernah dipidana, Kaesang juga mengurus dua surat keterangan lainnya.
Dengan demikian ada tiga surat yang diurus Kaesang ke PN Jaksel untuk keperluan pendaftaran Cawagub Jawa Tengah.
Surat-surat yang diurus yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.
Djuyamto juga mengungkapkan bahwa surat yang diurus putra bungsu Presiden Jokowi itu langsung diterbitkan pada hari yang sama, yakni Selasa (20/8/2024).