Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaesang Masih Berpeluang Maju Pilkada, tapi Tingkat Kabupaten atau Kota

Kaesang masih ada jalan untuk maju di Pilkada 2024 sebagai calon bupati atau wali kota.

Penulis: tribunsolo
Editor: Nuryanti
zoom-in Kaesang Masih Berpeluang Maju Pilkada, tapi Tingkat Kabupaten atau Kota
Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Kaesang masih ada jalan untuk maju di Pilkada 2024 sebagai calon bupati atau wali kota. 

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadakan rapat dengar pendapat yang digelar pada Minggu (25/8/2024).

Adapun dalam rapat tersebut telah disetujui bersama mengenai revisi Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodir Putusan MK Nomor 60 dan 70.

Putusan MK Nomor 60 menyebutkan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi untuk mengusung pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

Selanjutnya, Putusan MK Nomor 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah.

Sementara itu, untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun saat penetapan.

(mg/Tiara Eka Maharani)

Berita Rekomendasi

Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas