Kaesang Masih Berpeluang Maju Pilkada, tapi Tingkat Kabupaten atau Kota
Kaesang masih ada jalan untuk maju di Pilkada 2024 sebagai calon bupati atau wali kota.
Penulis: tribunsolo
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, masih berpeluang untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan Kaesang masih ada jalan untuk maju di Pilkada 2024 sebagai calon bupati atau wali kota.
"Kalau Anda tanya, apakah Kaesang boleh mendaftarkan sebagai kepala daerah? Boleh, tetapi sebagai wali kota atau bupati. Bukan sebagai gubernur atau wakil gubernur," kata Djarot, Selasa (27/8/2024).
Adapun Kaesang saat ini masih berusia 29 tahun, sehingga usianya masih belum mencukupi untuk berkontestasi di Pilkada tingkat Provinsi atau maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah seperti yang diisukan.
Hal senada disampaikan Dewan Pembina Perkumpulan Pemilihan Umum untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.
Ia mengungkapkan, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut hanya bisa maju di Pilkada untuk tingkat Kabupaten atau Kota.
Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2024 yang menyatakan syarat minimal dari pencalonan kepala daerah untuk tingkat Provinsi adalah 30 tahun, sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota adalah 25 tahun.
"Meski ada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan PKPU yang menindaklanjutinya, Kaesang tetap bisa maju mendaftar di pencalonan pilkada," kata Titi, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
"Namun, di pilkada kabupaten/kota. Bukan pilkada provinsi," lanjutnya.
Penjelasan PSI
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni mengatakan, Kaesang tidak akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut diungkap olehnya saat merespons Putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah yang menyebutkan soal ambang batas dan batas usia calon kepala daerah.
Baca juga: PDIP: Kaesang Boleh Daftar Sebagai Bupati atau Wali Kota, Bukan Gubernur
"Pertama saya hanya mengulangi pernyataan yang saya buat kemarin ya, bahwa dengan lahirnya Keputusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi ya, tidak akan maju dalam kontestasi Pilkada di 2024 ini," ucap Raja Juli, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa.
Ia juga menegaskan ketuanya tersebut tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada di tingkat mana pun.
"Jadi clear ya. Sekali lagi saya tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan Keputusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di mana pun," jelas dia.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadakan rapat dengar pendapat yang digelar pada Minggu (25/8/2024).
Adapun dalam rapat tersebut telah disetujui bersama mengenai revisi Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodir Putusan MK Nomor 60 dan 70.
Putusan MK Nomor 60 menyebutkan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi untuk mengusung pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.
Selanjutnya, Putusan MK Nomor 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah.
Sementara itu, untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun saat penetapan.
(mg/Tiara Eka Maharani)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)