Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Didorong Diskualifikasi Paslon Pilkada 2024 yang Tak Laporkan Dana Awal Kampanye

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama mengatakan saksi diskualifikasi tersebut perlu dilakukan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Didorong Diskualifikasi Paslon Pilkada 2024 yang Tak Laporkan Dana Awal Kampanye
Tribunnews.com/Rahmat
Diskusi bertajuk Korupsi Pemilu: Menyoal Manipulasi Aturan, Politik Uang, dan Dana Kampanye, Jakarta, Selasa (27/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didorong agar mendiskualifikasi pasangan calon yang tak laporkan dana awal kampanye di Pilkada 2024.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama mengatakan saksi diskualifikasi tersebut perlu dilakukan.

"Kami tetap mendorong KPU memberlakukan sanksi diskualifikasi bagi setiap paslon yang tidak melaporkan dana awal kampanye," kata Heroik dalam diskusi bertajuk Korupsi Pemilu: Menyoal Manipulasi Aturan, Politik Uang, dan Dana Kampanye, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Ia mengatakan aturan yang ada saat ini dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU). Paslon yang tak melaporkan dana awal kampanye hanya akan diberikan sanksi teguran.

"Lalu kemudian jika sudah diberikan sanksi teguran, kembali diberi batas waktu tidak melaporkan. Maka dikenakan sanksi berupa administrasi dia tidak diperbolehkan kampanye," kata Heroik.

Kemudian ia mempertanyakan bagimana memastikan paslon tidak kampanye. Sedangkan dari jauh-jauh hari sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon sudah banyak berkampanye.

Berita Rekomendasi

"Jadi sanksi administrasi yang tidak memperbolehkan mereka beraktivitas dalam bentuk 8 metode kampanye. Itu sanksi tidak mungkin diimplementasikan dengan baik," kata Heroik.

Atas hal itu ia mendorong KPU tetap memberikan sanksi diskualifikasi bagi paslon yang tidak melaporkan laporan dana awal kampanye.

Sementara itu Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha mengatakan memang aturan yang ada saat ini dalam pelaporan dan awal kampanye tak tegas.

Tak hanya itu, kata Egi saksinya juga lemah dan penegakan hukumnya tidak betul-betul ditegakan.

"Sehingga kami duga dalam pilkada nanti pelaporan dana kampanye yang tidak jujur, tidak mencerminkan kondisi aktual, bisa terjadi," kata Egi.

Atas hal itu ia menilai perlu perbaikan hukum agar kandidat di pemilihan kepala daerah patuh dan jujur dalam melaporkan dana kampanye. Bukan sekadar pelaporan administratif semata.

Sementara itu Violla Reininda dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai pengawasan di Pilkada 2024 juga perlu jadi sorotan.

Hal itu dikarenakan Sumber Daya Manusia di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) secara kualitas dan kuantitas masih belum memadai.

"Apalagi di daerah yang stafnya lebih sedikit lagi dibandingkan yang ada di pusat. Problem yang lain juga yang ditemui anggota Bawaslu tidak semuanya latar belakang hukum. Serta ketika bicara dana kampanye tidak semua pemilik latar belakang auditor," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas