KPU Tunggu Keputusan Bawaslu Hasil Penanganan Dharma-Kun Ihwal Pencatutan KTP
KPU hormati proses hukum yang saat ini masih dijalani bakal pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Badan Pengalaman Pemilu (Bawaslu) JakarTA.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menghormati proses hukum yang saat ini masih dijalani bakal pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Badan Pengalaman Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
“Untuk di Bawaslu kami menghormati dan menghargai proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang masih berjalan,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di kantornya, Selasa (27/8/2024).
Di tengah proses pendaftaran bakal calon kepala daerah yang telah dibuka pada hari ini, Dody menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti apapun putusan Bawaslu DKI Jakarta terhadap kedua orang itu atas dugaan pencatutan data NIK KTP.
“Tentu kami menunggu seperti apa hasilnya dan ini tentu kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti itu,” tuturnya.
Baca juga: Sebut Dharma-Kun Bukan Pasangan Kaleng-Kaleng, Sekjen PAN Ngaku KIM Plus All Out di Pilkada Jakarta
Sebagai informasi, Bawaslu DKI Jakarta kembali melayangkan surat panggilan Dharma-Kun terkait dugaan pencatutan KTP warga Jakarta untuk syarat dukungan maju di Pilkada Jakarta.
Surat panggilan ini merupakan merupakan yang ketiga setelah dua kali panggilan sebelumnya Dharma-Kun mangkir.