PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan Tak Pernah Jadi Terdakwa untuk Pramono Anung Terkait Pilkada
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeluarkan sejumlah surat keterangan yang diajukan oleh Pramono Anung untuk syarat Pilkada 2024.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeluarkan sejumlah surat keterangan yang diajukan oleh Pramono Anung untuk syarat maju sebagai bakal calon Gubernur Jakarta di Pilkada 2024.
Adapun hal itu dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan beberapa surat keterangan yang diajukan Pramono pada Selasa (27/8/2024) hari ini.
"Bahwa benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa surat keterangan," kata Djuyamto dalam keteranganya, Selasa (27/8/2024).
Djuyamto menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan sebanyak tiga surat keterangan diantaranya, surat keterangan tidak pernah jadi terdakwa dan surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
Dan ada pula surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
"Surat keterangan itu dikeluarkan atas permohonan Dr Pramono Anung untuk persyaratan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta," jelasnya.
Selain itu Djuyamto juga menerangkan, bahwa sesuai dengan SOP, permohonan yang sebelumnya telah diajukan oleh Pramono itu pun langsung diproses oleh pihaknya.
Akan Daftar ke KPU Jakarta Besok
Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengatakan, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung - Rano Karno akan mendaftar ke KPU Jakarta pada Rabu (28/8/2024).
"Pak Pram besok mendaftar jam 11 di KPU sama Rano Karno," kata Olly di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Olly mempersilakan awak media untuk meliput agenda pendaftaran pasangan Pramono - Rano Karno.
"Liput di pendaftaran saja, KPUD DKI yah jam 11," ujar Gubernur Sulawesi Utara ini.
Olly menuturkan, dirinya sudah diberitahu langsung oleh Pramono mengenai pendaftaran ini.
"Tadi Pak Pram telpon saya, 'Pak Olly saya daftar jam 11'," ucapnya.
Dia menerangkan, dirinya tak mengetahui pertimbangan PDIP mengusung Pramono di Pilkada Jakarta.
"Waduh itu kan bukan bendahara, urusannya bukan pertimbangan. Aku kalian nanya, jadi aku nyampein saja," ungkap Olly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.