Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, DPR: Bukti Tidak Ada Intervensi Kekuasaan
Kejagung akan menunda proses pemeriksaan, terhadap peserta Pilkada 2024 demi menghindari black campaign atau kampanye hitam sepanjang Pilkada.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pihaknya akan menunda proses pemeriksaan, terhadap peserta Pilkada 2024 demi menghindari black campaign atau kampanye hitam sepanjang Pilkada.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, inisiatif Kejagung sangat tepat guna menghindari kegaduhan saat kontestasi politik.
"Prinsipnya sama seperti saat Pemilu kemarin, untuk menghindari adanya pihak yang memanfaatkan hukum, asal lapor melapor demi menjatuhkan kredibilitas lawan. Jadi bukan hanya biar tidak terjadi black campaign, tapi juga membuktikan bahwa pilkada ini bebas dari intervensi penguasa. Agar kontestasi Pilkada serentak ini bisa murni diwarnai oleh adu gagasan, adu visi-misi, tanpa adanya isu-isu lainnya," kata dia kepada wartawan Senin (2/9/2024).
Namun, politikus Partai NasDem itu menyebut bahwa penundaan tidak sama dengan peniadaan.
Sehingga, jika ke depan ada peserta Pilkada yang tersangkut perkara, mekanisme hukum akan berjalan seperti biasanya.
"Kalau ke depan para lembaga penegak hukum mendapati temuan yang menyangkut para peserta Pilkada, ya tetap diproses, wajib itu. Jadi ini cuma penundaan sampai Pilkada berakhir nanti November. Demi menjaga kondusifitas dan sportifitas," ujarnya.
Sahroni pun berharap Pilkada serentak di tahun 2024 ini, dapat berjalan lancar tanpa adanya negative campaign.
"Dengan begitu, saya harap kontestasi Pilkada ini bisa terhindar dari hal-hal yang sifatnya hoax, duga menduga, lapor melapor, dan serangan terhadap personal. Yang kita dorong justru pertarungan argumen dan gagasan," pungkas Sahroni.
Adapun Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar,mengingatkan agar aturan ini jangan sampai diartikan secara keliru.
Harli menyebut hal tersebut bukan bermaksud melindungi peserta yang diduga terlibat tindak pidana.
Melainkan aturan itu berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan peserta pemilu atau black campaign di Pilkada 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.