Baleg DPR: RUU Wantimpres RI Juga Beri Kebebasan Presiden Atur Jumlah Anggota
Untuk UU Wantimpres sebelumnya, diatur kalau anggota sekaligus ketua Wantimpres hanya berjumlah maksimal 9 orang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
"Dari 9 fraksi yang menyatakan setuju, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah pembahasan revisi Wantimpres diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto saat memimpin rapat, Selasa (10/9/2024).
Pernyataan dari Wihadi Wiyanto itu secara keseluruhan dijawab "setuju" oleh seluruh anggota Fraksi di Baleg DPR RI.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Azwar Anas menyatakan, pemerintah sepakat pembahasan keputusan tingkat II dalam hal ini rapat paripurna terhadap pembahasan RUU Wantimpres tersebut.
"Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU ini di DPR RI sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat lembaga penasihat kepresidenan dalam menjalankan tugasnya ke depan," kata Azwar Anas.
Baca juga: Profil Abdul Halim Iskandar, Kaka Kandung Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK
Lebih jauh, rapat Pleno terhadap beleid itu menyepakati kalau nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).
Tak hanya itu, Revisi UU Wantimpres RI itu juga nantinya akan memuat aturan kalau Ketua Wantimpres RI dapat dijabat secara bergilir sesuai dengan kebutuhan presiden.