Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kala Elite PDIP Bicara soal Sengkarut Pemecatan Tia Rahmania, Bantah Sengaja Jegal Eks Kader ke DPR

Elite PDIP ramai-ramai bicara soal sengkarut pemecatan Tia Rahmania, Bantah sengaja jegal eks kader.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kala Elite PDIP Bicara soal Sengkarut Pemecatan Tia Rahmania, Bantah Sengaja Jegal Eks Kader ke DPR
kpu.go.id
Tia Rahmania menggugat PDIP buntut putusan pemecatan terhadap dirinya sehingga batal menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Tia dipecat karena dianggap telah melakukan penggelembungan suara. 

Ia membantah pihaknya sengaja menjegal pelantikan Tia sebagai anggota DPR RI

Ronny menjelaskan, pemecatan itu bermula saat Bonnie Triyana melayangkan gugatan ke DPP PDIP

Hasilnya, DPP PDIP mengabulkan gugatan Bonnie dan memutuskan memecat Tia sebagai kader partai banteng.

Ronny menegaskan proses pemecatan Tia tidak dilakukan dalam sekejap, melainkan sudah berlangsung lima bulan. 

"Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania. Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," kata Ronny, Kamis. 

Menurut Ronny, DPP PDIP telah menggelar sidang etik pada 3 September 2024 lalu. 

Dalam sidang tersebut, DPP PDIP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian Tia sebagai anggota partai.

Baca juga: Tia Rahmania Gugat PDIP, Mahkamah Partai, Bonnie Triyana hingga KPU Usai Batal Dilantik Anggota DPR

Siap Hadapi Gugatan Tia di PN Jakpus 

Berita Rekomendasi

Ronny mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Tia di PN Jakpus. 

Ia menjelaskan, proses penggantian posisi Tia sebagai anggota DPR RI terpilih dengan caleg lain sudah sesuai peraturan yang berlaku. 

“Kalau teman-teman memperhatikan tanggal 23 September KPU kan sudah menyampaikan (penetapan pengganti Tia). Kami tanggal 13 September sebenarnya sudah menyampaikan (surat pemberhentian) kepada KPU,” kata Ronny.

“Kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan undang-undang partai politik, dan ketentuan AD/ART kita dan peraturan partai di internal kita."

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Chaerul Umam/Rizki Sindi Saputra/Fersianus Waku)

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas