Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Kamil Sebut Kunci Atasi Ketimpangan Gender adalah Pendidikan, Siap Sediakan Sekolah Gratis

Ridwan Kamil (RK) menyebut bahwa kunci untuk meningkatkan partisipasi perempuan agar tidak terjadi ketimpangan adalah di pendidikan.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ridwan Kamil Sebut Kunci Atasi Ketimpangan Gender adalah Pendidikan, Siap Sediakan Sekolah Gratis
Tangkapan Layar YouTube KPU PROVINSI DKI JAKARTA
Ridwan Kamil dalam debat Pilgub Jakarta di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2024). - Ridwan Kamil (RK) menyebut bahwa kunci untuk meningkatkan partisipasi perempuan agar tidak terjadi ketimpangan adalah di pendidikan. 

"Saya kira perempuan harus dilindungi, harus memiliki yang namanya kesetaraan dengan perlindungan gubernur dan pemimpin Jakarta," tutupnya.

Kapan debat selanjutnya dilaksanakan?

Diketahui, debat cagub-cawagub Pilkada Jakarta ini akan berlangsung tiga kali.

Debat kedua nanti rencananya akan digelar pada Minggu (27/10/2024), kemudian dilanjutkan dengan debat ketiga pada Minggu, 17 November 2024.

Debat tersebut diikuti oleh tiga paslon cagub dan cawagub, mereka adalah Ridwan Kamil-Suswono nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 3.

Sebagai informasi, seperti halnya debat Pilpres 2024 lalu, debat Pilgub ini ada enam segmen dalam total durasi debat 150 menit.

Pembagiannya, 120 menit pelaksanaan debat dan 30 menit jeda iklan.

Jadwal Pelantikan Gubernur 2024

Berita Rekomendasi

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Lalu, untuk jadwal pelantikan gubernur terpilih akan digelar pada 7 Februari 2025 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal tersebut juga mengatur pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 digelar serentak pada 10 Februari 2025.

Meski begitu, dalam aturan ini juga diungkapkan, pelantikan boleh dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan tersebut jika memenuhi beberapa pertimbangan. 

Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kedua, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

"Dan/atau memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan," tulis beleid itu.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas