Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukang Pijat di Karanganyar Jadi Tersangka usai Tambal Rumah yang Bocor dengan Gambar Calon Bupati

Tambal Rumah Bocor dengan Gambar Paslon Bupati Sutarman, seorang tukang pijat panggilan asal Karanganyar, Jawa Tengah menjadi tersangka.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tukang Pijat di Karanganyar Jadi Tersangka usai Tambal Rumah yang Bocor dengan Gambar Calon Bupati
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Tim kuasa hukum dari Sutarman di Resto SFA Karanganyar, Kamis (7/11/2024). 

"Saya sudah lakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke polisi, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporannya di Polres Karanganyar," kata dia.

Sementara itu, anggota tim Kuasa hukum Sutarman, Roni Wiyanto, kliennya sudah membuat laporan tersebut ke Polres Karanganyar, Minggu (27/11/2024).

Meskipun demikian, belum ada kejelasan tindak lanjutnya.

"Bahkan Sutarman pun belum dimintai keterangan pihak penyidik," kata Roni.

Adapun Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengaku telah menerima laporan tersebut.

"Iya, untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan," singkat dia.

Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum Sutarman, Maria Dhani Andayan meminta polisi segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiyaan yang dialami kliennya.

Berita Rekomendasi

Penganiayaan ini ketika Sutarman dimintai keterangan terkait pencopotan APK yang dilakukannya. 

Baca juga: Menyusuri Keindahan Jakarta dengan Sepeda, Pegowes Bomoro Melancong dari Karanganyar Hingga Monas 

"Kami mendesak agar Polres Karanganyar segera menindaklanjuti laporan dari klien kami," kata Maria, Kamis (7/11/2024). 

Menurutnya, hasil visum atas dugaan penganiayaan terhadap kliennya sudah disertakan ketika melapor, sebagai barang bukti. 

Sebagai informasi, perkara tersebut telah dilaporkan pada 27 Oktober 2024. 

Namun hingga kini, Sutarman belum dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karanganyar.

Rony Wiyanto, anggota Tim Kuasa Hukum menambahkan, setiap laporan semestinya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. 

Ia menyebut, hingga saat ini laporan dari kliennya belum ditindaklanjuti oleh Polres Karanganyar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas