Komunikasi Politik, Kunci Sukses Pramono Anung Bertarung di Jakarta, Lawan 12 Partai Plus Jokowi
Berikut perjalanan Calon Gubernur (Cagub) Jakarta Nomor Urut nomor 3 Pramono Anung yang menyatakan menang satu putaran.
Editor: Wahyu Aji
Terlihat tak berbahaya tapi membunuh lawan politik saat Anies Baswedan menyatakan mendukung pasangan nomor urut 3 ini.
Anies resmi menyatakan mendukung pasangan Pramono-Rano dalam Pilkada Jakarta 2024.
Bahkan pada Kamis (21/11/2024), Anies menghadiri apel siaga dan rapat akbar warga kawal TPS di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan.
Baca juga: Teriakan Mulyono Kalah Menggema Usai Pramono-Rano Unggul Sementara Hasil Hitung Cepat
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini hadir bersama Pramono-Rano dan kompak berkemeja putih.
Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mendukung pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Pilgub Jakarta 2024.
Jokowi mengungkapkan alasannya memilih M Ridwan Kamil.
Menurut Jokowi, RK memiliki rekam jejak yang mumpuni dengan segala pengalamannya sebagai pemimpin, sehingga sangat layak memimpin Jakarta.
"Beliau merupakan sosok yang tepat memimpin Jakarta dengan semua tantangan permasalahan yang ada, karena telah berpengalaman membangun Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat (Jabar)," kata Jokowi saat mengikuti kegiatan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) kala bertemu sejumlah perwakilan partai pengusung, tokoh nasional, dan relawan di Kemayoran, Jakarta, Senin (19/11/2024) malam WIB.
Klaim menang satu putaran
Pramono menegaskan, raihan suara 50,07 persen yang ia deklarasikan ini berasal dari data real count KPUD Jakarta.
Sehingga bisa dipastikan data ini tidak ada margin of error seperti data quick count atau hitung cepat yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei.
"Jadi kita berdasarkan rekap yang diambil dari KPUD Jakarta. Jadi yang kita sampaikan itu dari KPUD Jakarta dan juga C1 yang kita miliki."
"Sehingga dengan demikian kenapa kemudian kami setelah mendapatkan data 100 persen, baru mendeklarasikan."
"Sehingga ini sudah tidak ada margin of error lagi, karena ini adalah real perhitungan yang ada dan nanti akan kami bagikan ke teman-teman sekalian," kata Pramono dalam konferensi persnya di kediamannya, di Jalan Haji Ambas, Cipete, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Lebih lanjut Pramono menyebut bahwa data ini bisa diakses publik melalui website Sirekap KPUD Jakarta atau KPU.
Dengan adanya data dari KPU ini, maka menurut Pramono sudah tidak ada lagi perdebatan soal margin of error.
Karena Pramono menilai dari data KPUD Jakarta ini sudah memperlihatkan keunggulannya dalam Pilkada Jakarta 2024.
Sehingga menurutnya tidak diperlukan lagi pelaksanaan Pilkada Jakarta dua putaran.
"Kalau teman-teman ingin melakukan kroscek di website Sirekap KPUD atau KPU ada datanya."
"Jadi bukan data yang kami miliki tapi data yang juga dimiliki publik secara terbuka. Sehingga tidak ada perdebatan lagi mengenai margin of error," terang Pramono.
Syarat Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran
Melansir Kompas.com, Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007, Pilkada Jakarta bisa satu putaran asalkan salah satu pasangan calon dari tiga kandidat yang maju mendulang suara lebih dari 50 persen.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi tersebut.
Dapat diartikan bahwa jika salah satu dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran.
Sebaliknya, dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007 mengatur bahwa, apabila tidak ada pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan dilakukan pemungutan suara lagi atau Pilkada Jakarta menjadi dua putaran.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi ayat tersebut.
Nantinya dalam putaran kedua, Pilkada Jakarta ini akan diikuti oleh dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak di putaran pertama. (*)