Update Real Count Pilgub Jakarta di 44 Kecamatan, RK-Suswono Cuma Unggul di Cilincing dan Pasar Rebo
Berikut update hasil Real Count Pilkada 2024 di Pilgub Jakarta 2024 untuk Pilkada Jakarta 2024, RK-Suswono hanya unggul di 2 kecamatan.
Editor: Wahyu Aji
1. Ridwan Kamil-Suswono : 49.001
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana : 13.073
3. Pramono Anung-Rano Karno : 67.646
- Kramatjati
1. Ridwan Kamil-Suswono : 51.084
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana : 12.638
3. Pramono Anung-Rano Karno : 57.334
- Makasar
1. Ridwan Kamil-Suswono : 36.517
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana : 9.672
3. Pramono Anung-Rano Karno : 41.850
- Matraman
1. Ridwan Kamil-Suswono : 28.146
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana : 7.752
3. Pramono Anung-Rano Karno : 38.846
- Pasar Rebo
1. Ridwan Kamil-Suswono : 45.601
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana : 10.168
3. Pramono Anung-Rano Karno : 40.046
- Pulogadung
1. Ridwan Kamil-Suswono : 44.615
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana : 13.791
3. Pramono Anung-Rano Karno : 65.205
Jakarta Utara
- Penjaringan
1. Ridwan Kamil-Suswono : 41.420
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana : 13.909
3. Pramono Anung-Rano Karno : 56.773
- Tanjung Priok
1. Ridwan Kamil-Suswono : 57.678
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana : 18.158
3. Pramono Anung-Rano Karno : 77.878
- Koja
1. Ridwan Kamil-Suswono : 52.842
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana : 13.375
3. Pramono Anung-Rano Karno : 57.419
- Cilincing
1. Ridwan Kamil-Suswono : 71.793
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana : 17.623
3. Pramono Anung-Rano Karno : 70.208
- Pademangan
1. Ridwan Kamil-Suswono : 20.877
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana : 6.659
3. Pramono Anung-Rano Karno : 32.540
- Kelapa Gading
1. Ridwan Kamil-Suswono : 16.853
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana : 7.302
3. Pramono Anung-Rano Karno : 33.668
Real Count KPU
Warga juga bisa mengakses hasil Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.
Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.
Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:
1.Buka situs resmu KPU, cek LINK RESMI
2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.
4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.
5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS.
6. Begitu juga untuk Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.
Jadwal Penetapan Pemenang
Penetapan pemenang Pilgub maupun Pilbup Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses rekapitulasi berjenjang.
Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Berikut jadwal tahapan rekapitulasi Pilkada 2024.
1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan
- Penyampaian hasil dari TPS ke PPK: 28-30 November 2024
- Rekapitulasi suara oleh PPK: 28 November-3 Desember 2024
- Pengumuman hasil rekapitulasi kecamatan: 28 November-9 Desember 2024
2. Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota
- Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota: 28 November - 3 Desember 2024
- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Bupati/Walikota: 29 November - 6 Desember 2024
3. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi
- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Gubernur: 30 November - 9 Desember 2024
- Pengumuman hasil tingkat provinsi: 30 November - 15 Desember 2024
4. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Calon Bupati dan Wakil Bupati/
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
5. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
- Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
6. Penetapan Pasangan Calon terpilih pascaputusan MK
- Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU. (*)