Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Situs Penjualan Kakak Tua di Facebook Dibongkar Polisi

Subdit Cyber Crime Diretrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa langka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Situs Penjualan Kakak Tua di Facebook Dibongkar Polisi
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ilustrasi burung kakaktua 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Cyber Crime Diretrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi, yakni burung kakak tua.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hery Santoso mengatakan pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DC (26) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan burung kakak tua secara online melalu blackberry messenger dan facebook," ucap Hery, Kamis (11/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Herry mengatakan barang bukti yang disita kepolisian yakni satu ekor kakaktua jambul kuning, dua kakaktua Goffini betina, satu kakaktua raja hitam dan empat kakak tua Molukensis jambul orange.

"Kami masih melakukan pengembangan dengan mencari dua DPO lainnya yang menjadi otaknya yaitu ZL dan FA," kata Hery.

Hery menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas