Situs Penjualan Kakak Tua di Facebook Dibongkar Polisi
Subdit Cyber Crime Diretrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa langka
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Cyber Crime Diretrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi, yakni burung kakak tua.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hery Santoso mengatakan pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DC (26) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan burung kakak tua secara online melalu blackberry messenger dan facebook," ucap Hery, Kamis (11/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Herry mengatakan barang bukti yang disita kepolisian yakni satu ekor kakaktua jambul kuning, dua kakaktua Goffini betina, satu kakaktua raja hitam dan empat kakak tua Molukensis jambul orange.
"Kami masih melakukan pengembangan dengan mencari dua DPO lainnya yang menjadi otaknya yaitu ZL dan FA," kata Hery.
Hery menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta.