Ahok Cek Kerjasama Pengolahan Sampah Bantargebang
Anggota DPRD DKI Jakarta Boy Sadikin menilai Pemprov DKI Jakarta dirugikan atas kerjasama dengan PT Godang Tua Jaya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Boy Sadikin menilai Pemprov DKI Jakarta dirugikan atas kerjasama dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) terkait pengolahan sampah di TPA Bantargebang.
PT GTJ dinilai belum menjalankan kontrak kerjasama yang mewajibkan GTJ menerapkan pengolahan sampah menjadi listrik.
Menanggapi pernyataan Boy Sadikin, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan memeriksa potensi kerugian tersebut. ”Nanti saya cek dulu soal itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejak kerjasama dengan Pemprov DKI pada 2008, PT GTJ belum juga membuat teknologi pengelolaan sampah dengan Gasifikasi, Landfill, and Anaerobic Digestion (Galvad).
”Sampai sekarang, PT GTJ masih menjalankan Landfill Gas yang sudah dilakukan Dinas Kebersihan sejak dulu, anehnya lagi, Pemprov DKI dan GTJ tiga kali melakukan adendum (perubahan) kontrak kerjasama, pada kontrak awal, yang tandatangan Gubernur, tapi adendum hanya oleh Kepala Unit Pengelola Teknis TPST,” ujar politisi PDI Perjuangan.
Boy mengatakan, dengan pembayaran tipping fee Rp 114.000 per ton sampah ke PT GTJ, dan jumlah sampah DKI sekitar 6.000 ton sehari, maka ada uang RP 19 miliar mengalir ke PT GTJ setiap bulan, namun pengelolaan sampah tidak menggunakan teknologi yang seharusnya di dalam kontrak.